ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Sejalan dengan telah diberlakukannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, maka lembaga-lembaga terkait lainnya diharapkan bisa seirama dalam menjalankan roda organisasinya, salah satunya ialah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Dekan I FEBI UIN Ar-Raniry, Dr Hafas Furqani, M.Ec. Hafas mengatakan, Kadin Aceh harus bisa memanfaatkan sistem perekonomian syariah untuk mendukung penerapan syariat Islam yang kaffah di Aceh. Sebaliknya, Kadin jangan mengharapkan adanya dualisme sistem perbankan di Aceh.
“Isu terkait harus ada Kadin syariah di Aceh inikan supaya Kadin itu memiliki orientasi syariah, kemudian mampu menangkap peluang yang saat ini sedang gencar-gencarnya di sektor investasi syariah, misalnya ada lembaga keuangan syariah yang berkembang,” kata Hafaz Furqani kepada aceHTrend, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, Aceh saat ini menginginkan semua praktik lembaga perbankan dan keuangan menganut prinsip syariat yang telah diamanatkan dalam Qanun LKS. Tak hanya itu, wisata di Aceh juga harus berbasis syariah. Begitu pula dengan praktik ekonomi halal dari hulu ke hilir, dari produk yang dihasilkan hingga dipasarkan.
“Inikan peluang-peluang yang perlu ditangkap oleh Kadin Aceh, tapi karena Kadinnya masih dalam frame work konvensional, maka tidak melihat itu sebagai peluang. Maka saya cetuskan perlu ada Kadin baru yaitu Kadin yang consern dengan syariat Islam, karena kemarin juga ada beredar berita soal Kadin Aceh yang menginginkan model perbankan yang konvensional, padahal Qanun Aceh telah mengamanahkan agar semua perbankan yang ada di Aceh harus dikonversi ke syariah,” katanya.
Namun, lanjutnya, justru Kadin Aceh keberatan karena dinilai akan mengganggu bisnis, akan menggangu perekonomian. Padahal, kata Hafas, semua itu tidak benar karena semua teknologi yang berlaku di konvensional sudah bisa dilakukan juga di perbankan syariah. Kemudian semua produk konvensional juga sudah ada di perbankan syariah.
“Contohnya bank syariah juga sudah bisa melakukan transaksi ke luar negeri seperti BSM Syariah dengan BNI Syariah, itu sudah masuk ke buku tiga istilahnya, modalnya sudah besar sehingga mereka bisa melakukan pembayaran ke luar negeri juga,” katanya.
Bank-bank konvensional juga sudah ada unit usaha syariahnya seperti BCA syariah dan lain lain. Semua unit syariah ini masih bisa menggunakan fasilitas umum pada induknya yang masih konvensional sehingga tidak akan menghambat usahanya.
“Makanya lembaga perbankan yang ada di Aceh ini menyambut baik Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah karena tidak ada hambatan apa pun, tidak ada masalah sama sekali, cuma agak aneh karena penolakannya dari orang Aceh sendiri,” sebutnya.
Pemerintah Pusat pun kata dia tidak keberatan dengan Qanun LKS, bahkan di intenasional pun di tunggu-tunggu sistem keuangan ini karena ini model pertama yang menerapkan sistem keuangan syariah. Untuk di sistem syariah, memang ada kemiripan seperti konvensional karena untuk menyambut keperluan nasabahnya juga. Namun, perbedaannya juga ada, seperti tidak ada utang-piutang, ada jual belinya, ijab kabulnya dan bagi hasilnya. Dengan begitu, berapa pun keuntungan perusahaannya akan didapatkan oleh nasabahnya.
“Maka Kadin Aceh seharusnya menyambut itu, untuk mendaulatkan Aceh menjadi champion untuk pengembangan ekonomi syariah, karena di tingkat nasional belum ada daerah yang melihat potensi untuk membangun daerahnya dengan sistem syariah. Sedangkan di Aceh dengan syariat Islamnya, seharusnya menyambut ini sehingga ekonomi syariat ini sebenarnya peluang, seperti Lombok yang menjadi icon pariwisata syariah,” jelasnya.
Maka, sambung Hafaz, Kadin Aceh seharusnya memainkan peran itu, untuk menjadikan Aceh sebagai pusat ekonomi syariah. Namun, kalau Kadinnya tidak ada orientasi ke syariah, maka harus dibentuk Kadin syariah yang baru dari perkumpulan pengusaha Aceh yang memiliki orientasi syariahnya.
“Kalau misalnya Kadin Aceh tetap meminta dibuat dua sistem perbankan di Aceh seperti syariah dan konvensional, itu sebuah langkah mundur bagi Aceh. Karena Aceh ini ingin menerapkan syariat Islam secara kaffah, seharusnya Aceh menjadi juara dalam sistem keuangan syariah, kalau tetap seperti itu maka sebuah langkah mundur bagi Aceh dan bagi Kadin itu sendiri,” katanya.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar