ACEHTREND.COM, Langsa – Setelah dua bulan menjadi DPO, akhirnya ZA (41), warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, dibekuk tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa pada Sabtu sore (15/8/2020) di kampung tersebut.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stria Putra SH, kepada aceHTrend, Senin (17/8/2020), menuturkan, tersangka merupakan DPO dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Nedy Syahputra Cs.
Tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sudah kembali ke rumahnya setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan pengadangan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol BK 1517 IH yang membawa tersangka. Saat diberhentikan di dalam mobil berhasil diringkus tersangka.
“Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp5 ribu yang diselipkan oleh tersangka di jok mobil bagian depan,” ungkap Kasat.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.[]
Editor : Ihan Nurdin