ACEHTREND.COM, Langsa — Setelah berhasil menangkap ZA (41), yang menjadi DPO selama dua bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 101,10 gram atau 1 ons lebih dari warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat itu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stria Putra SH, kepada aceHTrend, Senin (17/8/2020).
Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal setelah ditangkapnya tersangka pada Sabtu (15/8/2020) dengan barang bukti sekitar 0,19 gram. Lalu, pada Minggu (16/8/2020), anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam mobil tersangka diduga masih terdapat narkotika jenis sabu.
Baca: Dua Bulan Jadi DPO, Akhirnya ZA Diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 22.30 WIB, di Mapolres Langsa dilakukan penggeledahan kembali pada mobil yang dinaiki tersangka dan ditemukan satu paket besar sabu dengan berat keseluruhannya 101,10 gram. Sabu tersebut ditaruh di dalam dashboard bagian bawah stiur.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin