ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Andi Firdhaus Lancôk, aktivis 98, mengatakan hingga saat ini road map penanganan Covid-19 di Aceh tidak jelas. Refokucing APBA mencapai 2,3 triliun untuk pencegahan virus Corona, tidak terbuka.
ketidakjelasan itu semakin terlihat ketika meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh hingga saat ini–tanpa tes massal–sebanyak 1.044 orang Aceh per 17 Agustus 2020, dilaporkan telah positif terpapar.
“Kemudian meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal hingga mencapai 26 orang berdasarkan data terkonfirmasi, semakin membuat kita semua pantas khawatir terhadap kinerja penangangan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Andi Firdhaus, Selasa (18/8/2020).
Menurut Andi, Pemerintah Aceh dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Aceh belum serius menangani pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 secara masif dan terukur.
Pemerintah masih terkesan lambat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di beberapa kabupaten/kota yang merupakan zona merah. “Belum terlihat skenario dan strategi yang dapat meyakinkan publik dalam menangani penyebaran Covid-19, sehingga terjadi kekhawatiran dan kebingungan publik,” ujarnya.
Kondisi itu diperparah dengan tidak adanya sinkronisasi data dengan lembaga lain, seperti laboratorium Unsyiah, yang kemudian membuat publik dan rakyat Aceh bertambah ragu dan khawatir.
Pemerintah Aceh mengaku masih kekurangan alat tes cepat pendeteksi dini bagi kesehatan masyarakat, bahkan sample test swab masih dikirim ke Jakarta.
“Anggaran refocusing sebesar Rp2,3 triliun belum mengarah pada upaya yang mendukung penanganan dan pencegahan Covid-19, bahkan belum transparan yang membuat rakyat Aceh justru curiga.”
Kondisi demikian tentu tidak bisa dibiarkan. Bila dianggap sepele, apa yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerfintah Aceh di bawah kendali Plt Gubernur Nova Iriansyah, dapat membahayakan 5 juta rakyat.
Oleh demikian, Andi mendesak Pemerintah Aceh segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang masif terjadi di Aceh.
“Segera kirim surat usulan PSBB kepada pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, agar mendapatkan izin sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 6 ayat 2, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020,” katanya.
Menurut Andi, penerapan PSBB sudah sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020 yang didasarkan pada pertimbangan besarnya ancaman, teknis operasional, dukungan sumber daya yang jauh dari berkecukupan.”Penerapan PSBB sejalan dan memenuhi kriteria sesuai PP yaitu Jumlah kasus atau kematian akibat virus Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan.”
Pada kesempatan itu, lelaki yang juga mantan jurnalis yang meliput kala Aceh dihumbalang konflik, meminta Pemerintah Aceh tidak menunggu waktu lagi menerapkan PSBB. Pun demikian, penerapannya harus sesuai dengan kajian yang sangat matang.
“kajian matang agar tidak terkesan main-main saat diterapkan,” imbuhnya.