Oleh Muhibuddin Hanafiah
Indonesia adalah negara yang rawan bencana dilihat dari aspek geografis, klimatologis, dan demografis. Sejarah kejadian bencana menunjukkan ada peningkatan bencana dari waktu ke waktu. Indonesia sendiri sudah pernah mendapatkan berbagai bencana alam seperti yang disebutkan di atas, mengingat negara kita berada di berbagai garis lempengan dan garis geografis bumi mulai dari “ring of fire”, kemudian garis khatulistiwa, lempengan Samudra Hindia dan Pasifik, serta masih banyak lagi.
Meskipun Indonesia memang berada di area yang bisa menimbulkan risiko bencana alam, banyak masyarakat berharap tetap bisa selamat dan hidup dengan tenang. Berbicara soal bencana alam khususnya bencana tsunami, fenomena alam ini merupakan bencana yang sudah dirasakan beberapa daerah di Indonesia, khususnya Aceh. Terutama untuk kota atau area yang letaknya dekat dengan pantai atau garis laut. Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana secara terus menerus dengan berbagai cara, termasuk pemeliharaan fasilitas, akses, dan petunjuk arah evakuasi yang telah ada di sejumlah ruas jalan di Aceh, khususnya di kawasan pesisir dan di sekitarnya.
Tragedi gempa bumi dan gelombang tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya tahun 2004 silam telah mendorong perhatian khusus Pemerintah Republik Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, saat itu pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulangan bencana. Dalam pelaksanaan amanah ini Bakornas PB menjadikan pendekatan paradigma pengurangan resiko bencana sebagai perhatian utama.
Dalam merespons penanggulangan bencana, pemerintah terus membangun legitimasi, lembaga maupun budgeting. Setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, setahun kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang kemudian diganti dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2019. Badan ini mempunyai fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. BNPB sendiri adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas membantu presiden dalam melakukan penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Penting digarisbawahi di sini bahwa perhatian utama BNPB adalah pendekatan paradigma pengurangan risiko bencana. Artinya, ketika suatu bencana terjadi–baik yang bersifat alamiah seperti gempa bumi, tsunami, gunung merapi, banjir bandang dan lainnya, maupun bencana nonalami lainnya–hal yang paling utama harus dipikirkan adalah bagaimana risiko jiwa dan harta benda dapat diminimalisir. Dalam konteks gempa bumi dan tsunami yang diperkirakan sebagai dua bencana besar yang sering mengancam Indonesia pada umumnya dan Aceh khususnya, maka upaya yang sangat urgen dipersiapkan untuk mengurangi risiko kedua bencana besar ini adalah adanya jalur evakuasi (evacuation route) yang memadai dan terpelihara keberadaannya
Patuhi Master Plan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyarankan agar master plan pengurangan risiko bencana di Indonesia diterapkan kembali. Usulan tersebut kembali dimunculkan BNPB setelah peristiwa gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, serta tsunami Selat Sunda yang melanda Banten dan Lampung pada Sabtu, 22 Desember 2018. Berkaca dari kejadian tersebut, sistem mitigasi maupun peringatan dini tsunami di Indonesia masih minim. Master plan tersebut diharapkan dapat menguatkan sistem peringatan dini sehingga meminimalisasi korban. Ini adalah usulan untuk mengantisipasi besarnya risiko bencana tsunami. BNPB secara serius mengusulkan kepada pemerintah untuk melanjutkan master plan pengurangan risiko bencana tsunami. Menurut BNPB, master plan tersebut sudah pernah diterapkan pada tahun 2013-2014, tetapi tidak ada kelanjutannya setelah itu.
Setidaknya, ada empat program BNPB dalam master plan tersebut yang bertujuan untuk menguatkan sistem peringatan dini bencana di Indonesia. Program pertama adalah penguatan rantai peringatan dini tsunami. Program kedua adalah pembangunan dan peningkatan tempat evakuasi sementara, melalui tempat berlindung atau shelter dan pemasangan rambu-rambu jalur evakuasi. Perlu banyak dibangun shelter, jalur evakuasi, rambu dan sosialisasi. Shelter itu berfungsi untuk masyarakat langsung evakuasi karena prinsip evakuasi tsunami bukan lari sejauh-jauhnya tapi lari setinggi-tingginya. Selanjutnya, pendidikan, latihan, dan peralatan tanggap bencana juga perlu diberikan kepada masyarakat. Program terakhir adalah pembangunan kemandirian industri kebencanaan. Industri lokal soal peralatan pencegahan bencana perlu dikembangkan. Indonesia merupakan laboratorium bencana, sudah sewajarnya alat-alat yang dikembangkan adalah produk anak bangsa (Kompas online, 26/12/2018).
Untuk memastikan jalannya master plan tersebut, Aceh sebagai salah satu daerah rawan bencana di Indonesia tentu saja wajib memiliki dan menerapkan manajemen bencana. Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi bencana. Adapun tujuan manajemen bencana antara lain adalah untuk mencegah dan membatasi jumlah korban manusia serta kerusakan harta benda dan lingkungan hidup, meletakkan dasar-dasar yang diperlukan guna pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam konteks pembangunan.
Aceh dan Risiko Bencana
Adapun tujuan lainnya adalah untuk menghindari kerugian pada individu, masyarakat, dan negara melalui tindakan dini. Tindakan ini merupakan pencegahan atau tindakan efektif sebelum bencana itu terjadi. Tindakan penghindaran biasanya dikaitkan dengan beberapa upaya, antara lain menghilangkan, atau mengurangi kondisi yang dapat menimbulkan bencana. Seperti merancang struktur bangunan yang sesuai untuk kondisi gempa yang dapat bangunan tahan terhadap goncangan dan juga membangun jalur-jalur evakuasi yang mudah dikenali dan mudah diakses di setiap lingkungan penduduk, menghilangkan ragam bentuk penghambat jalur evakuasi seperti portal jalan, pintu gerbang yang berpagar dan sistem perumahan yang berkluster (satu arah).
Gampong Kopelma Darussalam yang sekarang berdiri dua perguruang tinggi negeri (Unsyiah dan UIN Ar-Raniry) termasuk daerah yang tergolong rawan bencana karena berada dekat dengan daerah pesisir. Ketika gempa dan tsunami 2004 silam, kawasan kampus Kopelma Darussalam sebenarnya tidak berimbas langsung gelombang tsunami. Namun, kawasan ini merupakan lokasi penyelamatan para korban tsunami yang domisili mereka berada lebih dekat dengan kawasan pantai Selat Malaka. Sehingga bangunan (gedung) kampus dan bangunan lain di sekitar kampus seperti masjid merupakan tempat evakuasi korban gempa dan tsunami ketika itu. Pasca peristiwa bersejarah ini, pemerintah pusat melalui Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias membangun berbagai fasilitas pencegahan bencana di masa mendatang, termasuk memasang plang penunjuk arah evakuasi di setiap jalan sebagai informasi bagi masyarakat bila sewaktu-waktu musibah yang sama terjadi lagi. Hal itu dimaksudkan agar risiko jatuhnya korban dapat dikurangi dengan mengikuti petunjuk arah evakuasi tersebut.
Belajar dari kejadian yang menelan banyak korban itu, kini di setiap ruas jalan di kawasan pemukiman di pesisir Provinsi Aceh telah dipasang rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi masyarakat. Rambu-rambu ini sebagai penunjuk arah untuk memudahkan masyarakat menuju ke tempat yang lebih aman ketika bencana berulang. Beberapa tempat yang banyak penduduk seperti kawasan lembaga pendidikan seperti sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Banda Aceh dan sekitarnya menjadi kawasan siaga bencana. Demikian pentingnya pencegahan bencana ini, disarankan perlunya perhatian dan kajian jalur khusus evakuasi yang ada saat ini. Karena di beberapa titik terdapat arah putar balik yang terlalu jauh, sehingga menyulitkan jalur evakuasi saat bencana nanti.
Mari Bercermin
Saat memperingati 15 tahun tsunami Aceh pada 2019 lalu, Pemerintah Aceh terus berupaya memaksimalkan mitigasi bencana serta kegiatan siaga kebencanaan. Pemerintah Aceh terus berkomitmen dalam mitigasi bencana termasuk dengan melakukan kegiatan latihan evakuasi bila terjadi gempa dan tsunami. Begitu pula dengan jalur atau jalan evakuasi, Pemerintah Aceh melakukan penanaman pohon di sepanjang garis atau alur pantai. Jadi, informasi evakuasi tidak hanya berupa plang, tetapi pohon juga menjadi penanda jalur evakuasi. Menjelang peringatan 16 tahun tsunami Aceh 2020, masihkah Pemerintah Aceh memperhatikan master plan pencegahan dan pengurangan risiko bencana tsunami tersebut? Masyarakat Aceh sedang melihat keseriusan ini terutama di kawasan pusat intelektual kampus Kopelma Darussalam. Di mana saat ini sedang dipertontonkan sikap dan tindakan kontra siaga bencana dengan menutup sejumlah ruas jalan yang notabene dijadikan sebagai jalur evakuasi bencana. Padahal, para pendiri Kopelma Darussalam secara cerdas telah merancang landscape kampus yang ramah terhadap antisipasi bencana melalui ruas jalan yang mudah diakses dari berbagai sektor: timur, utara, barat, tengah, dan selatan.
Ironinya, salah satu lembaga pendidikan tinggi jantong ate rakyat Aceh ini membuka Program Magister Kebencanaan, tetapi belum mampu menunjukkan praktik yang relevan dengan teori kebencanaan yang dipelajari. Sejatinya institusi pendidikan tinggi mendukung desain kampus dengan paradigma pengurangan risiko bencana sebagaimana digagas pemerintah melalui BNPB atau BPBD di level provinsi. Akses jalan di lingkungan kampus sebagai jalur evakuasi bencana semestinya menjadi model mitigasi bencana, sekarang justru ditutup dengan mendirikan pagar beton. Akibatnya akan mempersulit ruang gerak penyelamatan diri civitas akademika dan warga sekitar saat bencana terjadi. Tindakan ini sangat berisiko bagi upaya penyelamatan korban bencana nantinya dan dikhawatirkan menjadi penghambat mobilitas tim evakuasi bencana dalam menolong korban. Kita berharap Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Aceh menegur dan menindak keras upaya pimpinan perguruan tinggi yang secara diam-diam melawan nilai-nilai kemanusian dan marwah negara ini. Semoga![]
Penulis adalah akademisi Darussalam, email: [email protected]
Editor : Ihan Nurdin