ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Kepala Dinas Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, Ir. Mahdinur, mengatakan pemasangan stiker BBM bersubsidi yang di-launching pada Rabu (19/8/2020) di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, hanya dilarang penggunaannya pada kendaraan yang telah ditetapkan di dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Di luar itu, semua bisa memakainya.
“Pemasangan stiker tersebut tidak ada pembatasan untuk kendaraan ini untuk kendaraan itu. Kecuali yang dilarang. [Kendaraan] yang dilarang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Cotohnya mobil dinas pemerintah, mobil TNI dan Polri,” ujar Mahdinur.
Ir. Mahdinur secara lebih detail menjelaskan, bila dia berkenan, mobil pribadinya pun boleh menggunakan stiker tersebut. Hanya saja karena alasan moral dia tidak berkenan.
“Sesuai dengan aturan tersebut, maka oleh orang SPBU, siapa saja yang bersedia dipasangkan stiker akan dipasangkan,” jelas Mahdinur.
Ia juga menjelaskan, selama tujuh hari, semua orang bebas mendapatkan stiker di SPBU. Setelah masa sosialisasi selesai, maka siapapun yang membutuhkan stiker, akan diberikan barcode oleh pihak SPBA dan dapat mencetaknya di jasa percetakan stiker. “Model stiker tidak boleh diubah-ubah. Harus sama seperti yang diedarkan sebelumnya oleh pemerintah.”
Terkait anggaran pembuatan stiker yang berjumlah 156.000 lembar, semua difasilitasi oleh Pertamina. Pemerintah Aceh hanya memberikan dukungan berupa menerbitkan surat edaran dan melakukan sosialisasi.
“Jadi tidak menggunakan anggaran daerah. Semuanya difasilitasi oleh Pertamina,” ujar Mahdinur.[]
Laporan: Muhajir