ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Datok H Yuni Ekohariatna, meminta kepada Wali Kota Banda Aceh untuk menyediakan fasilitas perbankan selain sistem syariah bagi warga Aceh yang nonmuslim.
“Kami mendapat keluhan dari warga Banda Aceh bahwa mereka seperti dipaksa untuk mengalihkan rekening ke bank syariah, padahal banyak warga di Banda Aceh nonmuslim, jadi bagi mereka tidak wajib untuk mengikuti Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, tetapi jika bank konvensional tidak ada di Aceh maka mereka harus keluar dari Aceh untuk keperluan dengan urusan perbankan karena mereka masih nyaman dengan bank konvensional,” terang Datok Yuni Eko melalui keterangan tertulis yang diterima aceHTrend, Sabtu (22/8/2020).
Dalam Qanun No 11 Tahun 2018, pada pasal 6 huruf b, dijelaskan qanun ini berlaku untuk setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan transaksi di Aceh dapat menundukkan diri pada qanun ini”. Pria yang akrab disapa Haji Embong itu mengatakan, kata dapat dalam pasal 6 hurif b ini bersifat pilihan, dan tidak memaksa warga nonmuslin untuk menggunakan bank syariah, ketika warga nonmuslim tidak menggunakan bank syariah maka pilihannya adalah bank konvensional.
Namun, dikarenakan berlakunya Qanun LKS ini yang mewajibkan seluruh perbankan di Aceh wajib syariah, maka bagi warga nonmuslim yang tidak ingin menggunakan bank syariah akan kehilangan hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam menggunakan fasilitas perbankan.
“UUD 45 mengatur bahwa setiap orang bersamaan di muka hukum dan pemerintahan, tapi saat ini menurut kami di Aceh terjadi diskriminasi terhadap warga nonmuslim dalam mendapatkan layanan fasilitas perbankan, mereka yang masih nyaman menggunakan fasilitas perbankan konvensional akan kehilangan fasilitasnya di Aceh dan harus ke Sumatera Utara untuk urusan perbankan. Oleh karena itu, kami sangat mendukung keberadaan lembaga keuangan syariah di Aceh, tetapi aturan yang bersifat publik tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan merugikan hak warga negara,” katanya.
Oleh karena itu, YARA meminta agar Wali Kota Banda Aceh menyediakan fasilitas perbankan konvensional agar penerapan Qanun LKs ini tidak di anggap diskriminatif dan melanggar hak warga negara.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar