• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Keuchik Garot Aceh Besar Membunuh Demokrasi

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 24/08/2020 - 12:23 WIB
di Surat Pembaca
A A
Deni Satria

Deni Satria

Share on FacebookShare on Twitter

Saya Deni Satria, warga Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Saya adalah salah seorang calon kepala dusun di lingkungan Gampong Garot, khususnnya Dusun Indah dan telah lulus verifikasi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kadus Indah pada tanggal 12 Juli 2020.

Akan tetapi, pada tanggal 13 Juli 2020, saya menanyakan tahapan selanjutnya kepada Sdri. Cut Rosi Andriani selaku Ketua Panitia Pemilihan Kadus Indah, tapi tidak ada jawaban. Saya diminta menunggu.

Pada tanggal 15 Juli 2020, saya menanyakan kembali kepada Ketua Panitia Pemilihan tentang bagaimana sistem pemilihannya, dan yang bersangkutan menjawab, “Semua berkas sudah diserahkan kepada Pak Keuchik.”

Selanjutnya, pada tanggal 16 Juli 2020 saya mencoba menanyakan kepada Keuchik Garot tentang mekanisme pemilihan. Pak Keuchik menjawab bahwa dia hanya mau menerima satu nama saja untuk, dan semua berkas masih di tangan Panitia Pemilihan. Jawaban Keuchik ini berbeda dengan jawaban antara Ketua Panitia Pemilihan.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

16/01/2021 - 18:53 WIB
Muhammad Brilly.

Krisis Demokrasi Indonesia, dari Pelanggaran HAM Hingga Pembubaran Ormas FPI

02/01/2021 - 10:55 WIB
aceHTrend.com

Aduan Warga Diproses, Tokoh Garot Aceh Besar Apresiasi Ombudsman

20/10/2020 - 12:55 WIB
Ilustrasi Pilkada/Foto: Okezone

Miris, Hampir 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong

12/09/2020 - 15:03 WIB

Akhirnya saya pun menunggu tahapan selanjutnya dari Ketua Panitia Pemilihan. Pada tanggal 24 Juli 2020 saya memperoleh informasi bahwa sudah ditetapkan seorang kadus yang tanpa melalui mekanisme seleksi dan pemilihan. Kabar yang saya peroleh penetapan kadus ini dilakukan di warung kopi di seputaran Jalan Soekarno Hatta, Lampeunerut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Karena tak puas dan merasa dipermainkan, esok harinya saya kembali menjumpai Keuchik menanyakan mekanisme penetapan kadus tersebut. Pak Keuchik menjawab dengan sedikit arogan bahwa itu adalah hak yang bersangkutan untuk menetapkan siapa yang disukai, tidak perlu dipertanyakan oleh siapa pun.

Dalam hati saya bergumam: Demokrasi telah dibunuh di desa saya, dan ini tak boleh dibiarkan. Saya pun mulai membuka lembaran-lembaga regulasi pemilihan perangkat desa.

Merujuk Permendagri nomor 67 tahun 2017 Bab II Pasal 4 tentang Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa pada poin-poin berikut:

d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;

e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan

h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Pada tanggal 25 Juli 2020 saya menjumpai panitia pemilihan yang dihadiri penasihat panitia, ketua panitia dan anggota panitia pemilihan untuk meminta mereka agar transparan dalam hal penetapan Kadus Indah, M Al Kausar, tetapi mereka menjawab: Itu urusan Pak Keuchik!

Pada tanggal 27 Juli 2020 saya coba menanyakan pada Camat Darul Imarah mengenai perihal tersebut. Pak Camat menjawab: Tidak ada pemberitahuan apa pun dari aparatur desa dalam hal ini Keuchik Gp. Garot terkait penetapan Kadus Indah.

Pada tanggal 29 Juli 2020 saya menyurati Camat Darul Imarah meminta agar memfasilitasi pertemuan tokoh atau masyarakat Dusun Indah, Panitia Pemilihan, Geuchik Gp Garot dan saya selaku calon yang digagalkan sepihak oleh Geuchik Garot untuk memperjelas cara penetapan Kadus Indah atau pun ada konspirasi terselubung di balik penetapan M Al Kausar antara geuchik Gp Garot dengan Panitia Pemilihan.

Sampai dengan hari ini belum ada kejelasan apa pun dari Camat Darul Imarah perihal kejelasan penetapan sepihak M Al Kausar sebagai Kadus Indah oleh Keuchik Gp Garot.

Padahal, jika diadakan pemilihan secara sehat dan transparan, semua hal yang merugikan masyarakat tidak akan terjadi, seperti perpecahan di masyarakat Dusun Indah seperti yang terjadi sekarang ini, dan saya memohon kepada Keuchik Gp Garot untuk lebih arif dan bijaksana dalam memimpin desa dengan tidak mengedepankan arogansi dan egoisme dalam pengambilan keputusan yang dapat merugikan hak warga dusun yang ingin menjalankan demokrasi secara terbuka.

Saya minta pihak kecamatan agar memfasiltasi ulang proses pemilihan kepala Dusun Indah Gampong Garot sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saya juga meminta kepada Ombudsman Aceh untuk turun ke lokasi dan membantu penyelesaian kesewenang-wenangan yang dilakukan aparatur Gampong Garot Kabupaten Aceh Besar.

DENI SATRIA
Warga Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

 

Editor : Ihan Nurdin

Tag: #demokrasimaladministrasipemilihan kepala desa
Share9TweetPinKirim
Sebelumnya

Memagar Moral [Rakyat] Dengan Stiker BBM

Selanjutnya

Polres Langsa Ringkus Dua Pencuri Ponsel, Satu di Antaranya Oknum ASN

BACAAN LAINNYA

Sekretaris RPuK, Laila Juari. Foto/dok. Pribadi.
Surat Pembaca

RPuK Kutuk Pelecehan Seksual di Badan Reintegrasi Aceh

Sabtu, 09/01/2021 - 14:40 WIB
Syahrul, SH. [ist]
Surat Pembaca

Zalimi Korban Pencabulan Deputi II, Ketua BRA Harus Diganti

Jumat, 08/01/2021 - 00:58 WIB
Ghazali Abbas Adan @ist
Surat Pembaca

Kapan Kapolda Aceh Usut Bantuan 650 Miliar untuk Pemberdayaan Ekonomi Mantan Kombatan?

Jumat, 18/12/2020 - 10:07 WIB
Syahril Ramadhan.
Surat Pembaca

Pengusaha Ekspor & Impor Ikan Somasi GM PLN Wilayah Aceh

Jumat, 23/10/2020 - 17:05 WIB
Koordinator Bidang
Advokasi Kebijakan Publik MaTA, Hafidh. @portalsatu.com
Surat Pembaca

Komisi I DPRA Wajib Pilih Komisioner KIA yang Berintegritas

Selasa, 13/10/2020 - 18:53 WIB
aceHTrend.com
Surat Pembaca

Pemko Banda Aceh Diminta Bangun Pagar di Tepi Krueng Daroy di Lamlagang

Minggu, 30/08/2020 - 06:07 WIB
aceHTrend.com
Surat Pembaca

Pemerintah Aceh Tertutup Soal Anggaran Covid-19, Satgas DPRA Apa Kabar?

Jumat, 01/05/2020 - 11:07 WIB
aceHTrend.com
SPECIAL

Gerakan Bantu Tenaga Medis Aceh

Sabtu, 04/04/2020 - 00:45 WIB
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Surat Pembaca

Bersama Melawan Corona

Senin, 16/03/2020 - 14:20 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menunjukkan kedua tersangka dan barang bukti, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (24/8/2020). @aceHTrend/Syafrizal

Polres Langsa Ringkus Dua Pencuri Ponsel, Satu di Antaranya Oknum ASN

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
Banda Aceh

Sosialisasi Pajak Dengan Cara Unik, BPKK Banda Aceh Dapat Apresiasi Warga

Redaksi aceHTrend
23/01/2021

Bupati Akmal Ibrahim (tengah) bersama dengan Sekda Thamrin (kiri), Direktur RSUD Teungku Peukan Ismail Muhammad (dua diri kiri) dan para tenaga medis saat mengecek alat pemecah bantu ginjal di ruangan operasi. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Akmal Ibrahim: RSUD Teungku Peukan Boleh Kalah Dengan Status, Tapi Tidak dengan Kualitas

Masrian Mizani
22/01/2021

Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

Syafrizal
22/01/2021

pria berinisial A (48) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan ke polisi karena memukul anaknya
BERITA

Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

Mulyadi Pasee
22/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.