Saya Deni Satria, warga Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Saya adalah salah seorang calon kepala dusun di lingkungan Gampong Garot, khususnnya Dusun Indah dan telah lulus verifikasi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kadus Indah pada tanggal 12 Juli 2020.
Akan tetapi, pada tanggal 13 Juli 2020, saya menanyakan tahapan selanjutnya kepada Sdri. Cut Rosi Andriani selaku Ketua Panitia Pemilihan Kadus Indah, tapi tidak ada jawaban. Saya diminta menunggu.
Pada tanggal 15 Juli 2020, saya menanyakan kembali kepada Ketua Panitia Pemilihan tentang bagaimana sistem pemilihannya, dan yang bersangkutan menjawab, “Semua berkas sudah diserahkan kepada Pak Keuchik.”
Selanjutnya, pada tanggal 16 Juli 2020 saya mencoba menanyakan kepada Keuchik Garot tentang mekanisme pemilihan. Pak Keuchik menjawab bahwa dia hanya mau menerima satu nama saja untuk, dan semua berkas masih di tangan Panitia Pemilihan. Jawaban Keuchik ini berbeda dengan jawaban antara Ketua Panitia Pemilihan.
Akhirnya saya pun menunggu tahapan selanjutnya dari Ketua Panitia Pemilihan. Pada tanggal 24 Juli 2020 saya memperoleh informasi bahwa sudah ditetapkan seorang kadus yang tanpa melalui mekanisme seleksi dan pemilihan. Kabar yang saya peroleh penetapan kadus ini dilakukan di warung kopi di seputaran Jalan Soekarno Hatta, Lampeunerut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Karena tak puas dan merasa dipermainkan, esok harinya saya kembali menjumpai Keuchik menanyakan mekanisme penetapan kadus tersebut. Pak Keuchik menjawab dengan sedikit arogan bahwa itu adalah hak yang bersangkutan untuk menetapkan siapa yang disukai, tidak perlu dipertanyakan oleh siapa pun.
Dalam hati saya bergumam: Demokrasi telah dibunuh di desa saya, dan ini tak boleh dibiarkan. Saya pun mulai membuka lembaran-lembaga regulasi pemilihan perangkat desa.
Merujuk Permendagri nomor 67 tahun 2017 Bab II Pasal 4 tentang Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa pada poin-poin berikut:
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Pada tanggal 25 Juli 2020 saya menjumpai panitia pemilihan yang dihadiri penasihat panitia, ketua panitia dan anggota panitia pemilihan untuk meminta mereka agar transparan dalam hal penetapan Kadus Indah, M Al Kausar, tetapi mereka menjawab: Itu urusan Pak Keuchik!
Pada tanggal 27 Juli 2020 saya coba menanyakan pada Camat Darul Imarah mengenai perihal tersebut. Pak Camat menjawab: Tidak ada pemberitahuan apa pun dari aparatur desa dalam hal ini Keuchik Gp. Garot terkait penetapan Kadus Indah.
Pada tanggal 29 Juli 2020 saya menyurati Camat Darul Imarah meminta agar memfasilitasi pertemuan tokoh atau masyarakat Dusun Indah, Panitia Pemilihan, Geuchik Gp Garot dan saya selaku calon yang digagalkan sepihak oleh Geuchik Garot untuk memperjelas cara penetapan Kadus Indah atau pun ada konspirasi terselubung di balik penetapan M Al Kausar antara geuchik Gp Garot dengan Panitia Pemilihan.
Sampai dengan hari ini belum ada kejelasan apa pun dari Camat Darul Imarah perihal kejelasan penetapan sepihak M Al Kausar sebagai Kadus Indah oleh Keuchik Gp Garot.
Padahal, jika diadakan pemilihan secara sehat dan transparan, semua hal yang merugikan masyarakat tidak akan terjadi, seperti perpecahan di masyarakat Dusun Indah seperti yang terjadi sekarang ini, dan saya memohon kepada Keuchik Gp Garot untuk lebih arif dan bijaksana dalam memimpin desa dengan tidak mengedepankan arogansi dan egoisme dalam pengambilan keputusan yang dapat merugikan hak warga dusun yang ingin menjalankan demokrasi secara terbuka.
Saya minta pihak kecamatan agar memfasiltasi ulang proses pemilihan kepala Dusun Indah Gampong Garot sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saya juga meminta kepada Ombudsman Aceh untuk turun ke lokasi dan membantu penyelesaian kesewenang-wenangan yang dilakukan aparatur Gampong Garot Kabupaten Aceh Besar.
DENI SATRIA
Warga Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Editor : Ihan Nurdin