ACEHTREND.COM, Langsa – Oknum dokter berinisial SA (33), warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stria Putra SH, kepada aceHTrend, Senin (24/8/2020), mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (23/8/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir jalan Gampong Gedubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di gampong tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan sangat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok Magnum yang ditemukan di dalam saku pakaian bagian lengan sebelah kanan yang diakui adalah milik tersangka.
Lanjut Kasat, kepada petugas tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp250.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan teman tersangka yang berinisial A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup Kasat.[]
Laporan Syafrizal
Editor : Ihan Nurdin