ACEHTREND.COM, Langsa – Personel Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus pencurian telepon seluler dan mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu di antaranya oknum ASN Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, dalam konfresi pers di Mapolres Langsa, Senin (24/8/2020), menuturkan, kasus pencurian pertama dilakukan oleh tersangka berinisial IV (28) pada Kamis (30/5/2020), sekitar pukul 15.40 WIB di Toko Galery Era Umasyah, Jalan Ahmad Yani, Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro. Tersangka IV merupakan warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Tersangka IV melakukan pencurian seorang diri dengan mengendarai sepeda motor NMAX BL 5504 FZ. Ia pergi ke toko tersebut dengan niat awal hendak membeli pulsa. Namun, saat tiba di toko ia melihat pemiliknya sedang tidur dan sebuah telepon merk Oppo tergeletak di sampingnya. IV pun menjadi tergoda untuk mengambil ponsel tersebut dan setelahnya langsung kabur.
Tak lama kemudian korban terbangun dan terkejut melihat ponselnya sudah tidak ada di sampingnya. “Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa,” sebut Kasat.
Setelah menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara kasus lainnya terjadi pada Rabu (19/8/2020), sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu doorsmer di Gampong Alue Beuraweh, Kecamatan Langsa Kota. Petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka yang berprofesi sebagai ASN berinisial NR (37), warga Lorong Gabungan, Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
Tersangka diketahui mencuri di Toko Malik Ponsel, Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota pada Jumat (19/8/2020), sekitar pukul 04.15 WIB. Dalam aksinya, tersangka masuk melalui rumah kosong di sebelah toko tersebut, lalu naik ke atas toko dan masuk melalui plafon dan kemudian mengambil 57 unit ponsel berbagai merk dan aksesoris.
“Aksi pencurian itu terakam CCTV yang ada di Toko Malik Ponsel,” sebut Kasat Reskrim lagi.
Berdasarkan laporan korban, kata Kasat, dirinya bersama anggota melakukan undercover dan surveilance serta berkat kerja sama dengan masyarakat, akhirnya pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti yakni 50 unit handphone berbagai merk dan aksesoris.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lama 9 tahun penjara,” tandas Kasatreskrim.[]
Laporan Syafrizal
Editor Ihan Nurdin