ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) memusnahkan ladang ganja seluas 5 hektare di Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (25/8/2020).
Pemusnahan ladang ganja yang dilakukan dengan cara dibakar ini dipimpin Kasubdit Narkotika Alami Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Aldrin M Hutabarat.
Pemusnahan itu juga melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Polsek Sawang, Satpol PP Aceh Utara, dan Dinas Pertanian Aceh Utara.
Brigjen Pol Aldrin M Hutabarat mengatakan, penemuan ladang ganja ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim BNN RI sejak dua hari lalu di beberapa tempat di wilayah Aceh Utara.
Dari hasil penyelidikan itu, mereka menemukan sekitar 5 hektare ladang ganja di Gampong Jurong, Kecamatan Sawang. Selain itu, rangkang atau gubuk yang ada di lahan itu juga ikut dibakar.
“Tanaman ganja yang kita musnahkan hari ini ada sekitar 5 hektare lahan dengan ketinggian laut sekitar 135 meter dan jumlah tanaman yang dimusnahkan yang dicabut lalu dibakar 10 ribu batang dengan berat secara basah kurang lebih 6 ton,” katanya.
Dia menyebutkan, terakhir BNN RI melakukan pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara pada tahun 2019 awal dan sebelum pihaknya melakukan pemusnahan di Aceh Besar.
“Jika ini tanah negara maka akan dialihfungsikan lahan ini agar bermanfaat kepada masyarakat lokal yang tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya melibatkan sekitar 150 personel gabungan dengan menempuh jarak lebih kurang sekitar 30 menit perjalanan.[]
Laporan Mulyadi Pasee
Editor : Ihan Nurdin