ACEHTREND.COM, Sigli – Pemerintah Kabupaten Pidie hingga saat ini belum mengukuhkan lima komisioner Baitul Mal Kabupaten Pidie yang tahapan akhirnya telah ditetapkan oleh DPRK Pidie melalui rapat paripurna pada 23 Juni 2020 lalu. Kelima komisioner tersebut, yaitu yaitu Marzuki Ahmad SHI MH, Drs Syukri MSi, Drs Imran, Zulkifli, dan T Irwani S PdI, MEd. Ditambah tiga calon cadangan, yaitu Sayed Usman, Zainuddin, dan Adnan.
Sementara itu, penetapan komisioner BMK Pidie tersebut dinilai sangat mendesak karena ZIS tahun 2018 dan 2019 belum disalurkan oleh lembaga tersebut. Sementara tahun 2020 pun sudah hampir berakhir.
Anggota Komisi V DPRK Pidie, Erlinawaty, mengatakan persoalan tersebut terungkap dalam rapat yang digelar Komisi V DPRK Pidie beberapa hari sebelumnya. Dalam rapat itu kata Erlinawaty, Plt Kepala Sekretariat BMK Pidie, Zulfikar, mengatakan ZIS dua tahun sebelumnya tidak bisa disalurkan karena belum adanya amil zakat yang representatif.
“Baitul Mal Pidie ternyata hingga kini belum menyalurkan infak dan zakat PNS tahun 2018 dan 2019 senilai Rp5,6 miliar. Informasi dihimpun, tertundanya pencairan dana tersebut karena Pemkab Pidie belum membentuk komisioner,” kata Erlinawaty merujuk pada apa yang disampaikan Zulfikar, melalui keterangan tertulis yang diterima aceHTrend, Selasa (25/8/2020).
Zulfikar juga mengatakan anggaran ZIS di BMK Pidie semuanya telah disetor ke kas daerah. Dalam rapat tersebut Ketua MPU Pidie Tgl Ilyas Abdullah juga hadir dan menyampaikan bahwa Bupati Pidie harus segera turun tangan dalam hal ini. Mengingat dana ZIS untuk anak yatim dan duafa di Pidie belum tersalurkan.
Baca: DPRK Pidie Tetapkan 5 Calon Tetap dan 3 Cadangan Komisioner Baitul Mal
“Saat ini duafa dan anak yatim butuh bantuan Baitul Mal Pidie itu. Sebab, di antara infak dan zakat PNS itu merupakan hak duafa dan anak yatim sebagai mustahik, sehingga dana itu jangan dipendam. Lebih-lebih di tengah ancaman wabah penyebaran Covid-19. Dosa saya jika diam saja tidak mengkritik Baitul Mal Pidie,” ujarnya.
Terkait hal ini, Erlinawaty mengatakan pihaknya akan berkoodinasi kembali dengan eksekutif. Secara kewenangan pihaknya telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sesuai Pasal 59 ayat (3).
Selanjutnya Bupati Pidie sesuai dengan kewenangannya yang diatur oleh Pasal 60 ayat (1), dan (2) untuk menjadwalkan pengukuhan lima komisioner hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR Kabupaten Pidie.
“Terkait siapa yang nantinya akan terpilih sebagai ketua, kewenangan ada di komisioner dan itu jelas diatur dalam aturan qanun, dengan melihat beberapa indikator termasuk hasil fit and propertest yang dilakukan oleh tujuh anggota dewan dari unsur enam partai politik yang ada di Komisi V,” ujarnya.
Menurut Erlinawaty, hal ini tidak terlalu sulit untuk dilaksanakan, tinggal dimusyawarahkan di tingkat komisioner dan hasilnya disampaikan kepada bupati untuk di-SK-kan.
“Apalagi kalau kita merujuk kepada tahapan penetapan calon tetap anggota Komisioner Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie sudah selesai kita laksanakan secara profesional tanggal 3 Juli 2020 dan kita juga menyarankan Bupati untuk lebih serius dalam merespons perihal ini. Insyaallah dalam waktu dekat kami dari Komisi V akan menyurati eksekutif untuk memastikan bahwa tidak ada kendala sehingga tujuan pemerintah dalam memberdayakan umat melalui tata kelola ZIS terdepan dan amanah bisa mendapat nilai positif dari semua kalangan. Khususnya para muzaki dan calon muzaki.”
Politisi Partai Demokrat ini berharap anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie yang terpilih berkomitmen untuk terus memaksimalkan pengumpulan zakat, infak, sedekah, serta sertifikasi tanah wakaf dan mengupayakan tumbuhnya kesadaran umat untuk berzakat karena belum semua sektor dan potensi zakat tergarap dengan baik di Kabupaten Pidie.
Erlinawaty juga berpesan agar anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie ke depan dapat berkolaborasi dan bersinergi membangun kerja sama dengan semua orgnisasi dan instansi untuk memaksimalkan pemungutan zakat.
“Kita berharap dengan adanya komisioner yang baru di tubuh BMK Pidie, BMK ini bisa menuju kemandirian, terpercaya, dan terdepan dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Apalagi ada issue yang kami terima bahwa pihak sekretariat BMK telah menyalurkan zakat, padahal komisioner belum dilantik. Kami selaku mitra Baitul Mal perlu mengingatkan, di mana tujuan kita baik, tulus namun ujung-ujungnya akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.[]
Editor : Ihan Nurdin