• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Rektor Unsyiah Minta Plt Gubernur Aceh Rangkul Ulama

Untuk Pencegahan Meluasnya Covid-19

MuhajirMuhajir
Rabu, 26/08/2020 - 14:09 WIB
di Politik, BERITA
A A
Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal.

Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M. Eng., merekomendasikan kepada kepada Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah agar merangkul ulama-ulama di Aceh, sebagai bagian dari upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh. Menurut Samsul, trend meningkatnya warga yang terjangkit Corona tidak boleh dilihat sebagai fenomena biasa.

Demikian pernyataan Rektor Unsyiah dalam 17 Butir Rekomendasi III Universitas Syiah Kuala untuk Penanganan Covid-19 di Provinsi Aceh, yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2020).

Pada butir 11 rekomendasi tersebut, Samsul menyebutkan bahwa Plt Gubernur Aceh perlu mengajak serta ulama untuk kemudian bersama-sama memperbaiki persepsi keliru di tengah masyarakat tentang Covid-19. Termasuk pada penyelenggaran fardhu kifayah di tempat tertentu.

Ia juga mengingatkan, Pemerintah Aceh melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) membangun sinergi dengan Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh dan Dinas Pendidikan Dayah, agar dapat melakukan sosialisasi tentang Covid-19 kepada agamawan, pimpinan institusi pendidikan agama Islam, organisasi keagamaan Islam serta pengurus masjid, secara berkala. Tujuannya agar terbangun kesadaran dan timbulnya seruan bersama-sama kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

BACAAN LAINNYA

Makam Syekh Jalaluddin Padang Ganting di Gosong Telaga, Aceh Singkil @aceHTrend/Sadri Ondang Jaya

Syekh Jalaluddin Padang Ganting, Ulama yang Mentobatkan Warga Gosong Telaga

01/01/2021 - 15:23 WIB
Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Samsul Rizal/FOTO/aceHTrend.

Rektor Unsyiah Ajak Merenungkan Kembali Semangat Keikhlasan

03/12/2020 - 15:19 WIB
Kas Pani

Membedah Buku Menapak Jejak Abuya Teungku Syekh H Zamzami Syam: Ulama, Dai, Guru, dan Politikus

17/11/2020 - 12:24 WIB
Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Samsul Rizal, M. Eng/FOTO:Teuku Hendra/aceHTrend. Kemala/aceHTrend]

Bila Lulus Seleksi Masuk Unsyiah, Rektor Akan Carikan Beasiswa untuk Putra Sopir Truk Jungkit Asal Bireuen

13/11/2020 - 12:16 WIB

Lebih jauh, lelaki kelahiran Aceh Timur itu juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh agar memberikan stimulus langsung kepada masyarakat untuk memperkuat ketahanan ekonomi , terutama kepada kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin. “Stimulus ini perlu diberikan bersama bantuan serupa dari pemerintah Pusat seperti BLT melalui bank syariah.”

Juga menguatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), terutama bidang rantai suplai agar jejaring ketahanan ekonomi di tingkat masyarakat semakin kuat menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19.

Lebih detail lagi, berikut isi lengkap rekomendasi III Unsyiah kepada Pemerintah Aceh:

Sejak awal Juli 2020, kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Aceh meningkat tajam. Dimulai dengan ditemukannya 86 kasus positif pada tanggal 1 Juli 2020 yang kemudian meningkat mencapai 410 kasus dalam beberapa hari. Pada tanggal 18 Agustus 2020, jumlah kasus positif COVID-19 di Aceh telah mencapai 1068 kasus (https://dinkes.acehprov.go.id/#), melonjak lebih dari 100% dari jumlah kasus di awal bulan Agustus. Dari data tersebut, 206 orang diantaranya adalah tenaga medis. Angka jumlah kematian dari total kasus tersebut 30 orang meninggal dunia. Ada tiga alasan mengapa peningkatan jumlah kasus tersebut mengkhawatirkan. Pertama, peningkatan kasus belum disertai dengan peningkatan kapasitas daerah dalam melakukan upaya 4T (testing, tracking, tracing dan treatment). Kedua, belum efektifnya peraturan yang ada tentang kewajiban mematuhi protokol pencegahan COVID-19, dan ketiga, meluasnya persepsi apatis dan pesimis masyarakat terhadap pandemi COVID-19 yang berpotensi semakin memperumit penanganannya.

Memperhatikan kondisi tersebut, maka Universitas Syiah Kuala merekomendasi beberapa hal sebagai berikut:

1. Plt. Gubernur Aceh perlu segera melakukan konsolidasi antar para pemangku kepentingan inti (Forkopimda Plus, Forkopimda Kabupaten/Kota, Ulama, Akademisi, Tokoh Adat, usahawan, perwakilan organisasi perempuan, perwakilan organisasi pemuda, dan media) terkait penanganan COVID-19 di Aceh. Dengan konsolidasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergitas antar pihak di Provinsi Aceh agar proses penelusuran kasus, penanganan pasien, penguatan tata perikehidupan masyarakat, transparansi dan
akuntabilitas terkait penanganan COVID-19 di Aceh dapat berjalan lebih baik;

2. Output dari konsolidasi antar pemangku kepentingan tersebut adalah penyamaan persepsi dan hakekat ancaman COVID-19, strategi penanggulangan dan pembagian tugas dan
pekerjaan kepada masing-masing pihak, termasuk adanya kejelasan pembagian tugas dan fungsi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanganan
COVID-19;

3. Plt. Gubernur Aceh mempercepat dikeluarkannya Peraturan Gubernur terkait Pemberlakuan Wajib Patuh Protokol COVID-19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh, diikuti oleh Bupati/Walikota membuat Peraturan Bupati/Walikota sebagai turunan dari Peraturan Gubernur terkait. Peraturan tersebut juga perlu mencakup aspek penegakan hukum atau pemberian sanksi bagi pelanggar oleh institusi yang berwenang. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;

4. Kepolisian Daerah Aceh beserta jajarannya bersama dengan Komando Daerah Militer Iskandar Muda dan jajarannya di kabupaten/kota membantu Pemerintah Aceh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terlaksananya Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota, dan pada tahapan tertentu dapat melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan dan sanksi dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota
terkait. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol COVID-19 perlu dilaksanakan dengan tegas dan terukur;

5. Mendukung rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh agar mulai diberlakukan pembatasan bertahap mulai Work From Home (WFH) dan pemberlakukan
jam malam, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Aceh. Dukungan ini didasarkan pada angka positive rate di Aceh yang
saat ini berada di sekitar 14.2%, lonjakan kasus positif yang melebihi 100% dalam jangka waktu 2 minggu, dan angka kesembuhan yang rendah yang ditandai dari kasus aktif yang masih tinggi. Menurut Badan Kesehatan Dunia/WHO, jika angka positive rate di bawah 5% dapat dikatakan penanganan COVID-19 masih terkontrol. Sedangkan jika di atas 10% maka kondisinya sudah sangat berbahaya;

6. Mendorong dilakukannya pembatasan pergerakan orang di perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara serta pembatasan pergerakan orang melalui bandara dengan
Dinas Perhubungan Aceh menjadi koordinator pelaksanaannya. Izin masuk wilayah hanya diberikan untuk mereka yang dapat memperlihatkan surat keterangan bebas COVID-19 berbasis pemeriksaan swab (uji reverse transcription polymerase chain reaction/rt-PCR) dari instansi berwenang. Di perbatasan atau setiap titik masuk provinsi Aceh harus dilaksanakan uji rt-PCR. Sebagai alternatif, mereka tanpa surat keterangan bebas COVID-19 wajib menjalani karantina saat ketibaan di tempat yang ditunjuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan menjalani protokol karantina sampai selesai.

7. Mendukung diberlakukannya kembali pembatasan aktivitas malam mulai pukul 22.30 WIB sampai dengan 05.00 WIB untuk mengurangi interaksi yang berisiko terhadap penularan COVID-19. Selain itu, terus mendorong ditegakkannya aturan physical distancing dan penggunaan masker di tempat-tempat keramaian seperti pasar, swalayan, tempat pesta, warung kopi, dan tempat ibadah. Pemerintah kabupaten/kota dapat lebih kreatif dan inovatif untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mengembangkan model-model penerapan di beberapa tempat keramaian yang terpilih;

8. Meningkatkan kapasitas penanganan COVID-19 di Aceh dalam hal penelusuran kontak dekat (contact tracing), kapasitas uji swab (rt-PCR), kapasitas karantina/isolasi, dan
kapasitas perawatan pasien COVID-19, termasuk rumah sakit darurat (contoh Wisma Atlit di Jakarta) yang menampung pasien dengan kondisi ringan dan sedang. Hal ini juga
perlu diikuti dengan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup, pengaturan jam kerja yang optimal, dan pengamanan ekstra saat bertugas di luar fasilitas medik utama,
dan pemberian insentif yang cukup bagi para tenaga kesehatan penangangan COVID-19;

9. Mendukung rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk menunda proses pembelajaran di sekolah dan madrasah secara tatap-muka diseluruh wilayah Aceh dan proses pembelajaran dilaksanakan secara daring selama semester ini. Dalam beberapa kasus baik di Indonesia maupun di luar negeri, pembukaan sekolah dan madrasah telah menciptakan klaster-klaster baru penularan COVID-19. Hal ini mengingat Aceh belum memiliki sistem peringatan dini pandemi yang baik dan efektif sehingga pembukaan
sekolah dan madrasah akan meningkatkan risiko penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat;

10. Meniadakan penggunaan uji cepat (Rapid Test) yang seringkali memberikan hasil keliru (baik false positif maupun false negatif). Dalam beberapa kasus hasil keliru Rapid Test ini telah mendorong tindakan yang justru berlawanan dengan upaya penanggulangan COVID-19. Meskipun penggunaan Rapid Test ini dimaksudkan untuk penapisan awal, namun pada kenyataannya, hasil Rapid Test ini malah kontra produktif dengan maksud utama pencegahan COVID-19. Untuk itu, kami mendorong agar penelusuran massal secara aktif dan ekstensif perlu dilakukan dengan menggunakan metode swab (rt-PCR).

11. Mengajak serta para ulama untuk bersama-sama memperbaiki persepsi yang keliru yang beredar di tengah masyarakat terkait COVID-19. Peran para ulama sangat sentral dan
penting di Aceh dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, termasuk pada penyelenggaraan fardhu kifayah jenazah pasien COVID-19 yang pada beberapa lokasi mengalami kendala.

12. Majelis Permusyawaratan Ulama bersinergi dengan Himpunan Ulama Dayah Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk melakukan sosialisasi tentang COVID-19 dan pencegahannya kepada tokoh-tokoh ulama, pimpinan dayah, organisasi ulama dan dakwah serta pengurus masjid secara berkala dan menggerakkan mereka untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam aktifitasnya.

13. Majelis Adat Aceh melakukan sosialisasi tentang COVID-19 dan pencegahannya kepada tokoh masyarakat dan pimpinan kelompok masyarakat adat secara berkala dan menggerakkan mereka untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

14. Majelis Pendidikan Aceh bersama Dinas Pendidikan Aceh dan Majelis Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan tentang COVID-19 dan pencegahannya kepada komite sekolah, kepala sekolah, guru dan organisasi guru secara berkala dan menggerakkan mereka untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

15. Memberikan stimulus ekonomi langsung kepada masyarakat dari Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperkuat ketahanan ekonomi terutama pada kelompok masyarakat miskin
dan sangat miskin. Stimulus ini perlu diberikan bersama bantuan serupa dari Pemerintah Pusat seperti Bantuan Sosial Tunai melalui Bank syariah;

16. Menguatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Aceh terutama pada rantai supply agar jejaring ketahanan ekonomi di tingkat masyarakat semakin kuat menghadapi
krisis pandemi COVID-19. Di samping itu, penguatan UMKM ini juga akan memberikan peluang pekerjaan dan menekan angka kemiskinan di Aceh;

17. Memperkuat seluruh keputusan/kebijakan Pemerintah terkait penanganan COVID-19 harus berbasis data dan ilmu pengetahuan. Para pakar/ilmuwan dari Universitas Syiah
Kuala siap mendampingi proses tersebut.

Demikian Rekomendasi III Universitas Syiah Kuala ini disampaikan kepada Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19, Pemerintah Provinsi Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRK), para pimpinan dayah/pesantren, Majelis Adat Aceh, Majelis Perwakilan Ulama Aceh, Majelis Pendidikan Aceh dan seluruh masyarakat Aceh.

Kami berharap penanganan COVID-19 di Aceh akan semakin baik di masa yang akan datang dan tercipta sinergi yang baik antar para pihak yang terlibat dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

Dto
Rektor Unsyiah

Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M. Eng.

Tag: plt gubernur acehRektor unsyiahSamsul Rizalulama Aceh
Share70TweetPinKirim
Sebelumnya

Mukhlis Takabeya Nahkodai Golkar Bireuen, Wakil Ketua DPRK Antusias

Selanjutnya

Apa Karia: Beuteugoh, Bue Na Dua Macam

BACAAN LAINNYA

RRM, pelaku pemerkosaan terhadap Kamboja, divonis 175 bulan penjara. Foto/Ist.
Hukum

Dijemput dari Tempat Kerja, Kamboja Diperkosa di Dalam Kijang Innova

Kamis, 28/01/2021 - 20:01 WIB
Lelalu
Hukum

Dituntut 150 Bulan Penjara, Lansia Pemerkosa Anak: Ka Abéh Lón!

Kamis, 28/01/2021 - 17:43 WIB
Kondisi salah satu rumah warga di Gampong Lengkong, Kamis (28/1/2021).
BERITA

Sejumlah Rumah di Gampong Lengkong Langsa Rusak Diterjang Banjir Lumpur

Kamis, 28/01/2021 - 12:12 WIB
aceHTrend.com
BERITA

82 ASN Abdya Pensiun, Muslizar: Setiap Orang Ada Masanya

Kamis, 28/01/2021 - 11:48 WIB
Kapal Kemanusiaan ACT yang memberangkatkan seribu ton logistik untuk korban gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 8 Oktober 2018, diberangkatkan dari Pelabuhan Perak, Surabaya.
BERITA

ACT Galang Donasi Sicupak Breueh untuk Sulawesi barat dan Kalimantan Selatan

Kamis, 28/01/2021 - 11:23 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Kowas-LSG Aceh Singkil Wacanakan Pilkada Bernilai Syariat

Kamis, 28/01/2021 - 10:06 WIB
Bom rakitan yang ditemukan warga di Gampong Matang Lada Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara. @ist
BERITA

Warga Seuneuddon Aceh Utara Temukan Bom Rakitan di Belakang Rumahnya

Kamis, 28/01/2021 - 09:42 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Alumni MAN Singkil Angkatan 2018 Adakan Try Out Masuk Perguruan Tinggi

Kamis, 28/01/2021 - 09:29 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati.
BERITA

Seorang Bocah di Abdya Meninggal Diduga Akibat Keteledoran Petugas Puskesmas , Ini Penjelasan Kadinkes

Rabu, 27/01/2021 - 21:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Apa Karia: Beuteugoh, Bue Na Dua Macam

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Kowas-LSG Aceh Singkil Wacanakan Pilkada Bernilai Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Mau Pindah ke Aceh, Warga Malang, Jawa Timur Dapat Jatah 1 Hektar Lahan/KK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah di Abdya Meninggal Diduga Akibat Keteledoran Petugas Puskesmas , Ini Penjelasan Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syekh Ali Jabeer dan Guru Sekumpul, Yang ‘Hidup’ Setelah Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Manfaat Kopi, Mulai untuk Menghilangkan Selulit hingga Bikin Awet Muda

    17 shares
    Share 17 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

H. Mukhlis, A.Md, Dirut PT Takabeya Perkasa Group, Kamis (28/1/2021) menyerahkan donasi untuk pengobatan Aqila Fitriani (19 bulan) yang mengidap gizi buruk. Foto/Ist.

Dapat Informasi dari Facebook, H. Mukhlis Takabeya Antar Donasi untuk Balita Gizi Buruk di Aceh Utara

Muhajir Juli
28/01/2021

RRM, pelaku pemerkosaan terhadap Kamboja, divonis 175 bulan penjara. Foto/Ist.
Hukum

Dijemput dari Tempat Kerja, Kamboja Diperkosa di Dalam Kijang Innova

Muhajir Juli
28/01/2021

Lelalu
Hukum

Dituntut 150 Bulan Penjara, Lansia Pemerkosa Anak: Ka Abéh Lón!

Muhajir Juli
28/01/2021

Kondisi salah satu rumah warga di Gampong Lengkong, Kamis (28/1/2021).
BERITA

Sejumlah Rumah di Gampong Lengkong Langsa Rusak Diterjang Banjir Lumpur

Syafrizal
28/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.