ACEHTREND.COM, Langsa — Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) Langsa melalui kuasa hukum dari Kantor Elang Timur, yakni Irwansyah Putra, Suhartonny, dan Qadarisa Putra, resmi mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi aset ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa, terkait permohonan eksekusi putusan pengadilan yang diajukan oleh YDBU tandingan.
Kuasa hukum YDBU Langsa, Irwansyah Putra dkk, saat menggelar konferensi pers di Kantor YDBU Langsa, Selasa (25/8/2020) menyampaikan, pendaftaran perlawanan eksekusi ini teregistrasi dengan Nomor 71 HK.02/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 yang diterima Asmeiliza Aminuddin, SH.
Ia menjelaskan, gugatan ini dilakukan karena pihaknya menilai eksekusi putusan pengadilan terhadap organ yayasan tidak bisa dilakukan, karena sampai saat ini putusan tersebut masih dalam status peninjauan kembali (PK).
“Karenanya, kita menolak upaya eksekusi yang dimohonkan kepada PN Langsa dengan gugatan perlawanan yang sudah kita daftarkan tadi,” kata dia.
Selain itu, peninjauan kembali ini diajukan karena adanya bukti baru (novum) yang sifatnya menentukan, sehingga pihak-pihak yang mengklaim bahwasannya merasa yang berwenang atas organ yayasan itu sangat tidak mendasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan diajukan oleh orang yang telah meninggal serta putusan tidak dapat dilaksanakan karena bersifat non executabel.
Selanjutnya, terkait perkara YDBUL dengan YDBU masih ada proses hukum yang sedang dilakukan. Saat ini YDBUL di bawah Ketua Amiruddin Yahya telah melaporkan YDBU di bawah Ketua Faisal Hasan ke Polda Aceh terkait pemalsuan dokumen.
“Bahkan putusan PTUN yang kita ajukan juga telah menetapkan membatalkan badan hukum YDBU di bawah ketua Faisal Hasan. Maka berdasarkan putusan ini, pemohon eksekusi sudah tidak memiliki dasar hukum lagi atas yayasan dan organ-organnya,” sebut Irwansyah.
Menurutnya, efek pemaksaan eksekusi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap yayasan yang menyelenggarakan lembaga pendidikan, telah mengganggu psikologis santri dan guru di sana. Oleh karenanya, kepada pihak-pihak yang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan pelanggaran hukum untuk menghentikan segala perbuatannya.
Irwansyah mengatakan, jika ada tindakan yang bertentangan dengan hukum atau mengarah pada unsur pidana, mereka selaku kuasa hukum akan meneruskannya kepada pihak berwajib.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Langsa, Kurniawan SH, ketika dikonfirmasi aceHTrend, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlawanan eksekusi dari YDBUL.
“Secara aturan memang diberikan peluang untuk perlawanan eksekusi nanti kita akan menyidangkan permohonan ini,” pungkasnya.[]
Laporan Syafrizal
Editor : Ihan Nurdin