ACEHTREND.COM, Langsa – Polres Langsa bersama Pemerintah Kota Langsa, TNI Kodim 0104/Atim, dan pimpinan dayah melakukan rapat koordinasi upaya pencegahan Covid-19 dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Waka Polres Langsa, Kompol M Dahlan SH MH didampingi Kabag Ops, AKP Sartono, berlangsung di Aula Serbaguna Mapolres Langsa, Kamis (27/8/2020).
Waka Polres Langsa menyampaikan, hasil rapat koordinasi tersebut ada berapa poin mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat apabila melanggar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 di atas.
Adapun sanksi yang bakal diterapkan di Kota Langsa ini, yaitu teguran lisan tiga kali, teguran tertulis, sanksi administratif, denda, hingga pemberhentian kegiatan/pencabutan izin usaha bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Langsa akan kembali menerapkan jam malam yang akan diberlakukan mulai pukul 24.00 WIB-04.00 WIB.
“Sasaran dari kegiatan rakor ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan penegakkan hukum, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Langsa,” tutupnya.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar