• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Tenaga Ahli Dewan dan Pemko Bahas Naskah Akademik Raqan Pemerintahan Mukim

Teuku Hendra KeumalaTeuku Hendra Keumala
Jumat, 28/08/2020 - 15:53 WIB
di BERITA, DPRK Banda Aceh
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Pedagang di Jalan Kartini Sampaikan Uneg-Uneg ke Dewan Tak Mau Direlokasi ke Lamdingin

08/01/2021 - 22:57 WIB
aceHTrend.com

DPRK Banda Aceh Sahkan Tiga Raqan

30/12/2020 - 20:59 WIB
aceHTrend.com

Dewan Gelar RDPU Raqan Penambahaan Penyertaan Modal LKMS Mahirah Muamalah

23/12/2020 - 17:03 WIB
Anggota DPRK Banda Aceh dan Ketua Pansus Ramza Harli

Pansus DPRK Bahas Raqan Perum Daerah Air Minum Tirta Daroy

08/12/2020 - 13:17 WIB
ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Komisi I DPRK Banda Aceh menggelar rapat tenaga ahli komisi dengan tenaga ahli Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membahas kelanjutan Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim. Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (27/08/2020).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi, dan dihadiri Ketua Banleg Heri Julis. Adapun tenaga ahli dari Komisi I, yaitu Usman, Raihal Fajri, dan Jummaidi Saputra. Sementara tim tenaga ahli dari Pemko Banda Aceh, yaitu Abdurrahman. Hadir juga Kabag Hukum, Azmi, Kabag Tata Pemerintahan, Fahmi, dan Kabag Perundang-Undangan, Azmi.
Anggota Komisi I, Syarifah Munirah, usai rapat tersebut mengatakan, rapat kali ini lebih membahas tentang naskah akademik yang sudah disiapkan, masukan-masukan yang selama ini didapat baik dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), geuchik, mukim, dan para camat akan dicatat oleh tim ahli sehingga nanti jika ada koreksi akan diperbaiki kembali oleh tim ahli.
“Selama ini kita masih meminta masukan perbaikan naskah akademik untuk rancangan qanun, ke depan ini kita teruskan bahas untuk rancangan qanun ini,” katanya.
Syarifah juga mengatakan, diperkirakan akhir September 2020 raqan tersebut akan rampung.
“Jika serius, mungkin secepatnya diparipurnakan, artinya ada tahapan-tahapan yang perlu dilaksanakan, kita harap Oktober sudah jadi qanun Banda Aceh, insyaallah,” ujar politisi PPP itu.
Sementara itu, Tim Ahli Komisi I, Jummaidi Saputra mengatakan, hasil pembahasan rapat kali ini membahas skedul, kemudian terkait penentuan rancangan qanun yang telah disiapkan oleh Komisi I untuk menjadi rekomendasi qanun yang akan dibahas selanjutnya.
“Insyaallah, tim ahli Komisi I dan tim ahli pemko ke depan akan duduk bersama untuk merampungkan beberapa pasal yang dianggap penting untuk dibahas kembali,” katanya.
Jummaidi menjelaskan, pasal tersebut menyangkut tentang kewenangan yang dibahas secara khusus, mengingat kewenangan tersebut masih tertahan dan tidak berjalan.
“Memang pada rapat dengar pendapat ada masukan-masukan tentang pemilihan dan tata cara pemilihan yang tidak bisa dimasukkan dalam qanun kota, karena itu perintah dari UUPA Pasal 114 Ayat 5 yang mana tata cara telah diatur dalam Qanun Aceh tahun 2009,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Ahli Hukum Pemko Banda Aceh, Abdurrahman mengatakan, draf qanun yang disampaikan oleh pemko sudah diperbarui dan ada penambahan-penambahan yang telah disampaikan oleh legislatif.
“Jika sudah disepakati oleh tenaga ahli yang krusial, kemudian akan dibahas kembali pada rapat dewan,” katanya.
Beberapa hal substansial yang dibahas kata Abdurrahman, yakni keberadaan mukim di Aceh dipahami sebagai lembaga adat, kemudian lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006 atau UUPA yang mengangkat mukim sebagai entitas pemerintahan.
“Kewenangan di pemerintahan mukim ini yang perlu kita ramu, kemudian bisa tercermin dalam qanun ini, itu substansi yang paling penting,” tuturnya.[]
Editor : Ihan Nurdin
Tag: DPRK Banda acehRaqan Mukim
Share1TweetPinKirim
Sebelumnya

Akun Palsu Atas Nama Mualem Bermunculan di Medsos, Jubir PA: Jangan Main Api dengan UU ITE

Selanjutnya

Lima Tips Mengatasi Kekambuhan pada Penyakit Maag

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Kamis, 21/01/2021 - 19:38 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Kamis, 21/01/2021 - 19:24 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Kamis, 21/01/2021 - 18:46 WIB
Pemilik Waroeng Melayu sekaligus Owner Aplikasi Lapak Baroe, Rahmat Faizin. aceHTrend/Masrian Mizani.
BERITA

Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

Kamis, 21/01/2021 - 16:40 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21/01/2021 - 16:33 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam
BERITA

Dek Gam Minta KPK Awasi Dana Otsus Aceh

Kamis, 21/01/2021 - 11:52 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat meninjau lokasi yang terjadi abrasi, Rabu (20/1/2021).
BERITA

Lagi, Pemko Langsa Relokasi 9 KK Warga Gampong Teungoh ke Huntara

Kamis, 21/01/2021 - 11:33 WIB
Ketua Pengprov Hapkido Aceh, Amal Hasan berserta Pengurus Hapkido lainnya saat melakukan Audiensi dengan Pengurus Koni Provinsi Aceh pada Rabu 20 Januari 2021 di Gedung Koni Aceh/FOTO/Hapkido.
Olahraga

Hapkido Aceh Bidik PON Papua 2021 dan PON Aceh 2024

Rabu, 20/01/2021 - 22:46 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

Rabu, 20/01/2021 - 18:54 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Ilustrasi

Lima Tips Mengatasi Kekambuhan pada Penyakit Maag

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Mulyadi Pasee
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Ihan Nurdin
21/01/2021

Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh @ist
LIFE STYLE

Luncurkan Produk Terbaru, Yalsa Boutique Siap Kuasai Pasar Busana Muslim

Ihan Nurdin
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Masrian Mizani
21/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.