ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Empat instansi di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sudah melunasi tunggakan listrik ke PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi menyebutkan berdasarkan data yang diterima instansi yang sudah melunasi penagihan listrik yakni BPBD Aceh Utara, Kantor Camat Paya Bakong, Rumah Sakit Pratama Aceh Utara, dan Instalasi Farmasi Kesehatan.
Dengan demikian, instansi yang masih menunggak yakni Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon sebesar Rp1.164.260.408, DLHK Aceh Utara Rp6.873.328, dan Kantor IPLT DLHK Aceh Utara Rp 3.122.896.
“Untuk Kantor Bupati di Lhokseumawe sisa satu bulan yang belum dibayar sebesar Rp23.000.316,” kata Firman kepada aceHTrend, Sabtu (29/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan membayar seluruh tagihan tunggakan rekening listrik kantor pemerintah termasuk kantor bupati pada anggaran APBK Perubahan 2020 tahun ini.
Selain itu, Pemkab Aceh Utara juga sudah berkomitmen pada manajer PT PLN Lhokseumawe bahwa tagihan tersebut akan dilunaskan secepatnya setelah dilakukan perubahan anggaran APBK tahun 2020.[]