ACEHTREND.COM, Langsa – Seorang mahasiswa, IS (23), warga Dusun Kebun Kelapa, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur, yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa dengan barang bukti sabu-sabu sebesar 1 kilogram hanya seorang kurir. Ia dijanjikan upah Rp2 juta oleh rekannya yang berinisial I dan saat ini menjadi DPO.
“Mahasiswa itu hanya sebagai kurir dan upah yang dijanjikan itu belum diterimanya,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, kepada aceHTrend, Minggu (30/8/2020).
Kata Kasat, barang haram itu berasal dari Malaysia. Kini, akibat perbuatannya mahasiswa itu dipersangkakan dengan Pasal 112 sub 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kita terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka I (DPO) untuk membongkar jaringan narkoba ini,” ucap Kasat Narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial IS (23), warga Dusun Kebun Kelapa, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur. ID ditangkap pada Sabtu (28/8/2020), sekitar pukul 20.10 WIB, di pinggir Jalan Simpang Comodore, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyingwang warna hijau dengan berat sekitar 1.080 gram atau satu kilogram.[]
Editor : Ihan Nurdin