ACEHTREND.COM, Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial IS (23), warga Dusun Kebun Kelapa, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur. ID ditangkap pada Sabtu (28/8/2020), sekitar pukul 20.10 WIB, di pinggir Jalan Simpang Comodore, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
“Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyingwang warna hijau dengan berat sekitar 1.080 gram atau satu kilogram,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, kepada aceHTrend, Minggu (30/8/2020).
Dijelaskan Kasat, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang besar di Kota Langsa. Selanjutnya dirinya bersama anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil didapatkan nomor telepon target yang dimaksud dan kemudian salah seorang anggota melakukan penyamaran dengan cara membeli (undercover buy).
Kemudian, untuk menangkap pelaku, dirinya membagi anggota menjadi tiga tim untuk selanjutnya ditentukan waktu dan tempat dilakukannya transaksi. Setelah terjadinya kesepakatan terkait waktu, tempat, dan harga yang telah ditentukan kemudian, sekira pukul 20.10 WIB di TKP dilakukan transaksi oleh anggota Sat Resnarkoba yang menyamar.
Setelah tersangka turun dari angkutan umum jenis mobil penumpang L-300 dan bertemu dengan anggota yang menyamar, kemudian anggota memastikan dan melihat jumlah sabu yang dibawa oleh tersangka. Setelah barang yang dibawa benar-benar sabu, maka tersangka langsung ditangkap.
Lanjut Kasat lagi, berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa satu paket besar sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial I (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Kasat dan tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap I (DPO) tersebut. Namun, diduga I sudah melarikan diri dan tidak lagi berada di gampongnya.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan teman tersangka yang berinisial I (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin