ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masa persidangan DPRA tahun 2020 untuk penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019 yang dijadwalkan berlangsung hari ini terpaksa diskors lantaran tak dihadiri Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Senin (31/8/2020).
Amatan aceHTrend di lokasi, sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin itu mendapat sejumlah interupsi dari sejumlah anggota yang hadir. Peserta sidang meminta rapat ini diskors sampai Plt Gubernur Aceh bisa menyampaikan sendiri pertanggungjawaban realisasi APBA 2019.
Interupsi pertama disampaikan oleh anggota DPRA Tarmizi Panyang. Ia mempertanyakan apakah penyampaian pertanggungjawaban tersebut wajib disampaikan sendiri oleh Plt Gubernur Aceh atau tidak. Jika wajib, maka sidang perlu diskor sampai Plt Gubernur bisa menghadiri sidang.
“Kalau memang wajib disampaikan sendiri oleh Plt Gubernur Aceh, maka saran saya ditanyakan dulu kepada seluruh anggota sidang, apakah dilanjutkan atau diskor,” kata Tarmizi.
Anggota DPRA lainnya, Rizal Fahlevi juga sependapat dengan Tarmizi untuk menunda pelaksanaan masa persidangan tersebut. Karena menurutnya, sudah lima kali Plt Gubernur tidak pernah hadir dalam sidang paripurna DPRA.
“Kita tunda saja sidang paripurna kalau Plt tidak ada. Karena sudah sering kali Plt Gubernur tidak hadir dalam sidang paripurna, mulai dari pembahasan KUA PPAS, seingat saya sudah lima kali Plt Gubernur tidak pernah hadir dalam sidang paripurna, itu pelecehan untuk lembaga DPRA,” kata Fahlevi.
Nada yang sama juga diutarakan oleh sejumlah anggota DPRA lainnya termasuk Darwati A Gani dan Muhammad Yusuf. Keduanya sepakat untuk menunda sidang tersebut hingga Plt Gubernur punya waktu untuk datang dalam sidang paripurna tersebut.
Dalam kesempatan itu, sejumlah anggota dewan juga mengapresiasi Sekda Aceh Taqwallah yang selalu hadir dalam rapat paripurna menggantikan Plt Gubernur Aceh.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, usai mendengarkan interupsi dari anggota dewan yang hadir kembali menanyakan apakah sidang dilanjutkan atau diskor. Seluruh peserta sidang setuju dengan skorsing masa persidangan sampai ada keputusan dari Plt Gubernur untuk hadir langsung tanpa diwakili.
Selanjutnya, Dahlan menyetujui dengan satu kali ketukan palu dan sidang dibubarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Kepada wartawan Dahlan juga sepakat untuk melakukan skor dan dilanjutkan sampai ada keputusan. Plt Gubernur kata dia telah disurati jauh-jauh hari untuk menghadiri sidang tersebut tanpa diwakili.
“Keputusan forum, sidang ditunda atau diskor sambil kita berkomunikasi dengan pihak terkait, untuk menunggu jadwal Plt Gubernur. Ini untuk kesekian kalinya Plt Gubernur tidak hadir dalam sidang paripurna, tadi forum menganggap ini adalah bentuk pelanggaran etika, bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan paraturan perundang-undangan,” katanya.[]
Editor : Ihan Nurdin