Diduga perusahaan itu telah merampas haknya sebagai nasabah dengan mengambil tindakan sepihak berupa penjualan dan pemindahtanganan mobil Toyota Fortuner yang dibeli Aria dengan cara mengangsur pada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tindakan perusahaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Tindakan PT Adira Dinamika Multi Finance Langsa ini sangat merugikan saya baik secara moril maupun materil, di mana mereka melakukan tindakan semena-mena menarik mobil Fortuner saya tanpa memenuhi hak saya sebagai konsumen seperti teguran atau peringatan. Bahkan mereka tidak pernah mengonfirmasi kepada saya tentang kelanjutan status mobil yang sudah ditarik hingga sekarang sudah dalam penguasaan orang lain,” sebut Aria Putra kepada aceHTrend di Langsa, Selasa (1/9/2020).
Aria menjelaskan, pelaporan kasus konsumen ini ke Polres Langsa setelah dirinya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Aneuk Nanggroe Kota Langsa. Dalam perkara ini menurut LPK, pelaku usaha diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan dan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999.
Tindakan PT Adira yang merugikannya terjadi pada 17 Juni 2019 lalu, ketika beberapa debt collector atas nama PT Adira mengambil paksa mobil Fortuner miliknya saat sedang melakukan perjalanan di kawasan Medan, Sumatera Utara dengan alasan tunggakan pembayaran.
Pasca penarikan, PT Adira melayangkan surat somasi yang isinya meminta konsumen melakukan pelunasan seluruh utang dan ditambah biaya penagihan sebesar Rp15.000.000 serta biaya pinalti sebesar Rp33.459.068 plus bunga dan denda seluruh angsuran. Total yang harus dibayarkan Aria menjadi sebesar Rp491.944.131.
“Pihak Adira akan menjual unit mobil apabila saya tidak melakukan pelunasan, padahal saya membeli unit mobil ini secara angsuran, tapi malah diminta untuk melunasinya, ini kan aneh. Maka untuk mendapatkan keadilan dan hak saya sebagai konsumen, saya mengadu ke LPK Aneuk Nangroe dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Langsa dengan Nomor : SKTBL/137/VIII/RES.5.1/2020/
Editor : Ihan Nurdin
Komentar