ACEHTREND.COM, Langsa – Pemerintah Kota Langsa akan kembali memberlakuan jam malam. Namun, hal ini masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh yang masih dalam evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan jam malam di daerah ini masih menunggu pergub. Karena, Pergub Aceh tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 masih dalam evaluasi di Kemendagri,” ujar Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (31/08/2020).
Usman menjelaskan, wacana diberlakukannya kembali jam malam dan peningkatan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, termasuk penerapan sanksi bagi yang melanggar, berdasarkan kondisi semakin mengkhawatirkannya kasus Covid-19 di Aceh umumnya dan di Kota Langsa khususnya.
“Bahkan saat ini tercatat di Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah 15 orang yang terpapar atau positif Covid-19,” ujarnya.
Kata Toke Suum panggilan akrab Usman Abdullah, memperkirakan penularan Covid-19 yang terjadi sekarang bukan saja lagi karena adanya perjalanan warga keluar daerah zona merah, melainkan penularannya juga terjadi antarwarga melalui transmisi lokal.
Diakuinya, sampai sekarang masih ada sebagian masyarakat yang belum percaya akan bahaya wabah ini, dan menganggap bahwa Covid-19 ini adalah isu atau lelucon saja.
Hal ini berakibat pada belum maunya warga mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Padahal, apa yang dianjurkan itu untuk menjaga keselamatan mereka dari ancaman wabah corona ini, keluarganya, dan orang lain di sekitarnya.
“Kemungkinan karena di daerah kita ini belum ada yang meninggal karena Covid-19, jadi masih banyak mereka yang belum mau percaya adanya wabah ini,” tutupnya.[]
Editor : Ihan Nurdin