ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menyerahkan barang bukti dan tersangka pembunuh ibu kandung di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21),” kata Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, melalui Kasi Pidum Yudhi Permana ketika aceHTrend menghubungi melalui telepon, Kamis (3/9/2020).
Yudhi menjelaskan, tersangka Nasrul (45) menghabisi nyawa Fatimah (63) ibu kandungnya dengan cara mengggorok lehernya menggunakan pisau yang dibeli dari Pasar Panton Labu, Aceh Utara.
“Barang bukti yang diserahkan antara pisau yang berukir di gagang dan senter yang digunakan pelaku untuk menerangi ketika membunuh ibu kandungnya,” kata Yudhi.
Yudhi mengatakan tersangka untuk saat ini menjadi tahanan kejaksaan dan akan dititip di Lapas Kelas IIB Lhoksukon untuk 20 hari ke depan. Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Aceh Utara.
“Tersangka dikenakan pasal 340 Jo dan Pasal 338 pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa,” katanya.[]
Editor : Ihan Nurdin