• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Polres Aceh Timur Ringkus Lima Pembalak Liar di Pante Bidari, Pemilik Modal Jadi DPO

SyafrizalSyafrizal
Jumat, 04/09/2020 - 19:49 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur saat menggerebek lokasi pembalakan liar di Dusun Sijuk, Gampong Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur @ist

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur saat menggerebek lokasi pembalakan liar di Dusun Sijuk, Gampong Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur @ist

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Idi Rayek – Polres Aceh Timur berhasil meringkus lima pembalak liar pada Senin siang (31/8/2020) di Dusun Sijuk, Gampong Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK, melalui Paur Humas, Bripka Kamil, kepada aceHTrend, Jumat (4/9/2020), menyebutkan, kelima pelaku tersebut, yakni NZ (40), BS (36), MR (43), SF (20), dan AR (22), kelimanya warga Kecamatan Pante Bidari.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa setengah 3,5 ton kayu olahan, enam batang kayu bulat, satu unit gergaji mesin (chainsaw), satu unit alat pembelah kayu, dan satu unit alat berat jonder.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas pembalakan liar di gampong tersebut. Berdasarkan informasi itu, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur beserta Unit III Tipidter yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Rudiono, melakukan penyelidikan.

BACAAN LAINNYA

Kapolda Aceh saat memberikan sambuta pada acara peresmian Gedung SPKT, Aula Bhara Daksa serta Ruang Tahanan, Kamis (17/12/2020).

Kunker ke Polres Aceh Timur, Kapolda Resmikan Ruang Tahanan Baru

20/12/2020 - 09:53 WIB
Puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang berhasil diamankan oleh tim gabungan. @ist

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi di Aceh Timur, Satu Tersangka Tewas

31/10/2020 - 11:45 WIB
Tersangka AL beserta barang bukti saat diamankan di Polres Aceh Timur, Jumat (4/9/2020).@ist

Baru Tiga Bulan Bebas, Warga Julok Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu

04/09/2020 - 20:15 WIB
MK.

Warga Kebun Kelapa Idi Rayek Berurusan dengan Polisi karena Dugaan Pengancaman

08/08/2020 - 10:09 WIB

Tim terlebih dahulu berangkat melalui jalan darat dari wilayah hukum Polsek Indra Makmu hingga sampai ke gampong yang dimaksud. Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitaran hutan dan benar bahwa telah ditemukan kelima pelaku yang sedang bekerja melakukan aktivitas penebangan pohon.

Kemudian kayu yang telah dipotong tersebut diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu yang telah dimodifikasi menggunakan mesin mobil. Selain itu dalam kegiatan ilegal tersebut juga menggunakan alat berat jonder untuk menarik kayu-kayu.

Selanjutnya, petugas meringkus kelima pelaku dan kepada petugas mereka mengaku bahwa mereka bekerja pada BM dan AD yang diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan ilegal logging tersebut.

“Kini pelaku beserta kayu-kayu itu diamankan di  Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu BM dan AD dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan pasal 12 huruf a, b, c, d, dan e jo pasal 82 ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara,” tutupnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: ilegal logingmoratorium hutanpembalakan liarpolres aceh timur
Share168TweetPinKirim
Sebelumnya

Mualem Kembali Jadi Bintang di Papua Barat

Selanjutnya

Baru Tiga Bulan Bebas, Warga Julok Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Hadapi Era 4.0, Empat Pemuda Abdya Gagas Rumoeh Digital 

Senin, 18/01/2021 - 19:46 WIB
Kondisi longsor di lintasan Aceh Utara-Bener Meriah di kawasan Gunung Sala, Nisam Antara, Aceh Utara.
BERITA

Waspada! Longsor Terjadi di Kawasan Gunung Sala Nisam Antara

Senin, 18/01/2021 - 19:40 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Rimo: Dari Afdeling Kebun Terus Menggeliat Menjadi Pusat Perdagangan

Senin, 18/01/2021 - 19:23 WIB
Puluhan dokter dari Universitas Malahayati, Bandar Lampung, dan Universitas Abulyatama, Banda Aceh, yang sedang ikut membantu penanganan medis bagi warga yang terpapar Covid-19 yang dirujuk ke RSD Wisma Atlet, Jakarta Pusat/FOTO/Universitas Malahayati.
Kesehatan

Jadi Relawan Covid-19, Pengabdian Dokter Malahayati-Abulyatama Diiringi Doa Ribuan Anak Yatim

Senin, 18/01/2021 - 19:20 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H/FOTO/aceHTrend.
Banda Aceh

Muhammad Gaussyah Terpilih Sebagai Dekan FH USK Periode 2021-2025

Senin, 18/01/2021 - 12:55 WIB
aceHTrend.com
BERITA

E-Kinerja Berlaku, Pemkab Abdya Wajibkan ASN Ikut Apel Pagi

Senin, 18/01/2021 - 12:15 WIB
Rapid tes untuk santri dan dewan guru di Pesantren Baitul Arqam, Sibreh, Aceh Besar, Senin, 18 Januari 2021.
BERITA

Mulai Sekolah Tatap Muka, Santri dan Guru Dayah Baitul Arqam Diberikan Rapid Test

Senin, 18/01/2021 - 12:04 WIB
Wakil Rektor III USK Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC/FOTO/Detak USK.
Banda Aceh

Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

Senin, 18/01/2021 - 10:48 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono didampingi oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsha/FOTO/Partai Demokrat.
Nasional

Demokrat Harapkan Revisi UU Pemilu Tetap Menjaga Eksistensi Partai Lokal di Aceh

Senin, 18/01/2021 - 10:15 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Tersangka AL beserta barang bukti saat diamankan di Polres Aceh Timur, Jumat (4/9/2020).@ist

Baru Tiga Bulan Bebas, Warga Julok Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Syiah Kuala Minta BEM USK Kembalikan Bantuan Hibah Dari Pemerintah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Gaussyah Terpilih Sebagai Dekan FH USK Periode 2021-2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Hadapi Era 4.0, Empat Pemuda Abdya Gagas Rumoeh Digital 

Masrian Mizani
18/01/2021

Kondisi longsor di lintasan Aceh Utara-Bener Meriah di kawasan Gunung Sala, Nisam Antara, Aceh Utara.
BERITA

Waspada! Longsor Terjadi di Kawasan Gunung Sala Nisam Antara

Mulyadi Pasee
18/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Rimo: Dari Afdeling Kebun Terus Menggeliat Menjadi Pusat Perdagangan

Sadri Ondang Jaya
18/01/2021

Puluhan dokter dari Universitas Malahayati, Bandar Lampung, dan Universitas Abulyatama, Banda Aceh, yang sedang ikut membantu penanganan medis bagi warga yang terpapar Covid-19 yang dirujuk ke RSD Wisma Atlet, Jakarta Pusat/FOTO/Universitas Malahayati.
Kesehatan

Jadi Relawan Covid-19, Pengabdian Dokter Malahayati-Abulyatama Diiringi Doa Ribuan Anak Yatim

Ahmad Mirza Safwandy
18/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.