ACEHTREND.COM, Idi Rayek – Polres Aceh Timur berhasil meringkus lima pembalak liar pada Senin siang (31/8/2020) di Dusun Sijuk, Gampong Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK, melalui Paur Humas, Bripka Kamil, kepada aceHTrend, Jumat (4/9/2020), menyebutkan, kelima pelaku tersebut, yakni NZ (40), BS (36), MR (43), SF (20), dan AR (22), kelimanya warga Kecamatan Pante Bidari.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa setengah 3,5 ton kayu olahan, enam batang kayu bulat, satu unit gergaji mesin (chainsaw), satu unit alat pembelah kayu, dan satu unit alat berat jonder.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas pembalakan liar di gampong tersebut. Berdasarkan informasi itu, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur beserta Unit III Tipidter yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Rudiono, melakukan penyelidikan.
Tim terlebih dahulu berangkat melalui jalan darat dari wilayah hukum Polsek Indra Makmu hingga sampai ke gampong yang dimaksud. Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitaran hutan dan benar bahwa telah ditemukan kelima pelaku yang sedang bekerja melakukan aktivitas penebangan pohon.
Kemudian kayu yang telah dipotong tersebut diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu yang telah dimodifikasi menggunakan mesin mobil. Selain itu dalam kegiatan ilegal tersebut juga menggunakan alat berat jonder untuk menarik kayu-kayu.
Selanjutnya, petugas meringkus kelima pelaku dan kepada petugas mereka mengaku bahwa mereka bekerja pada BM dan AD yang diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan ilegal logging tersebut.
“Kini pelaku beserta kayu-kayu itu diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu BM dan AD dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan pasal 12 huruf a, b, c, d, dan e jo pasal 82 ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara,” tutupnya.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar