ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Seorang pria berinisial I (58), warga Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara tega memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun dan mengancam dibunuh bila perbuatan bejat itu diberitahukan kepada orang lain.
“Korban merupakan anak tiri pelaku dari istri yang keempat. Korban juga mengakui diperkosa berulang kali. Aksi bejat itu dilakukan sejak tahun 2017,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada awak media, Jumat (4/9/2020).
Rustam mengatakan, awalnya pelaku ditangkap oleh personel Polsek Paya Bakong dan sudah ditahan sejak 1 September 2020 di rutan Polres Aceh Utara.
“Tersangka kemudian diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya
Menurut keterangan korban, kata Rustam, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 3 SD dan kini sudah kelas 6 SD.
Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika korban menceritakan peristiwa pemerkosaan itu pada pamannya (adik dari ibu korban).
“Berdasarkan laporan yang dibuat, kemudian kita arahkan korban untuk divisum baru kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap korban saksi dan pelaku,” ujar Bripka Ari.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah diperkosa ayah tirinya itu sejak tahun 2017. Namun, hal itu dibantah oleh pelaku, pelaku hanya mengaku hal itu baru dilakukannya sejak bulan Mei 2020 hingga akhir Agustus 2020.
Kanit PPA menjelaskan, menurut pengakuan korban selama ini korban diancam akan dibunuh oleh pelaku dan ibunya akan diceraikan jika menceritakan hal itu pada orang lain. Namun, karena merasa sudah tidak tahan lagi karena merasa sakit baru korban berani mengadu.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum, untuk pelaku sendiri dijerat dengan Qanun Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar