ACEHTREND.COM, Karang Baru – Hampir setengah dari jumlah masyarakat Aceh Tamiang belum memiliki akta kelahiran. Saat ini jumlah jiwa masyarakat Aceh Tamiang tercatat sebanyak 300.542 orang. Namun, yang memiliki akta kelahiran hanya 151.937 orang, sedangkan sisanya 148.605 belum memilikinya.
“Sesuai data yang kami miliki, per tanggal 28 Agustus 2020, jumlah pemilik akta kelahiran di Kabupaten Aceh Tamiang baru mencapai 151.937 orang,” kata Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Drs Sepriyanto kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Ia menjelaskan, dari 151.937 penduduk yang sudah memiliki akta kelahiran tersebut, sebanyak 99.268 orang di antaranya merupakan penduduk yang berusia dari 0-18 tahun. Artinya, 148.605 penduduk yang belum memiliki akta kelahiran merupakan orang dewasa, tua, dan orang yang sudah melewati batas usia sekolah (di atas 18 tahun).
“Dari 103.307 jiwa jumlah penduduk usia 0-18 tahun, yang sudah memiliki akta kelahiran mencapai 99.268 penduduk atau mencapai 96,09 persen,” jelasnya.
Lanjutnya, setiap warga negara Indonesia wajib memiliki akta kelahiran. “Memiliki akta kelahiran ini sudah wajib. Karena akte kelahiran ini nantinya akan sangat dibutuhkan. Bagi PNS, ketika pensiun persyaratannya harus ada lampiran akta kelahiran. Pergi ke luar negeri atau naik haji, juga harus memiliki akta kelahiran. Begitu juga dengan sekolah atau mencari pekerjaan harus memiliki akta kelahiran,” terangnya.
Untuk saat ini, kata Sepriyanto, dari layanan rutin yang dilakukan oleh Disdukcapil Aceh Tamiang setiap hari kerja, optimalnya hanya 50 akta kelahiran per hari yang bisa dicetak. Hal itu disebabkan pengurusan dokumen adminduk lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), dan KTP El juga ramai, rata-rata perharinya mencapai 400 dokumen Adminduk.
“Jika satu hari hanya bisa menyelesaikan 50 akta kelahiran, maka untuk menyelesaikan 148.605 jiwa akta kelahiran butuh waktu 11 tahun,” ujar Sepriyanto.
Untuk meningkatkan jumlah warga untuk membuat akta kelahiran atau dokumen administrasi kependudukan lainnya, pihaknya dibantu Petugas Registrasi Kampung (PRK) sudah sejak bulan Juli 2020 lalu menggunakan sistem atau strategi jemput bola, dan pengurusan dokumen dilakukan secara kolektif.
“Strategi ini tidak hanya dibuka untuk masyarakat, yang tidak memiliki akta kelahiran saja, namun juga yang sudah memiliki akta kelahiran terbitan sampai tahun 2010, karena perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk kita input datanya dalam sistem,” ungkap Sepriyanto.
Menurutnya, kepemilikan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lain, seperti kartu tanda pengenal elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), akta kematian, akta perkawinan, akta pengangkatan anak, merupakan sesuatu yang sangat penting, dan dibutuhkan setiap penduduk dalam mengakses layanan publik lainnya.
“Seperti untuk sekolah, kesehatan, perkawinan, perbankan, pembuatan paspor di imigrasi, melamar pekerjaan, dan sebagainya,” katanya.
Selain itu, kata dia, bahkan akta kelahiran atau akta kematian orang tua sangat dibutuhkan oleh anaknya saat akan melakukan pengurusan administrasi tertentu, misalnya untuk pendaftaran kerja, masuk TNI, Polri dan PNS, bantuan beasiswa untuk anak yatim.
Oleh karena itu, agar semua penduduk Aceh Tamiang segera memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dengan data yang benar dan terbarukan, pihaknya saat ini sedang berjibaku membantu masyarakat melaksanakan program tersebut, dan didukung oleh jajaran pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, dan PRK.
“Dan prioritas pertama adalah akta kelahiran. Dan sampai saat ini sudah lebih dari 7.500 pendaftaran Akta kelahiran dan 1.500 di antaranya sudah selesai diterbitkan pihaknya, dan dalam waktu dekat ini, akan segera dibagikan,” katanya.
Sepriyanto berharap kepada semua penduduk Aceh Tamiang agar dapat bekerja sama, dengan cara memeriksa kembali kepemilikan akta kelahiran mereka. Dan apabila ada yang sudah memiliki akta kelahiran, tetapi terbitan lama sampai tahun 2010, diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak Dukcapil, agar pihaknya dapat segera menginput ke Database Dukcapil.
“Bagi yang belum memiliki akta kelahiran, silakan mengurus ke Dinas Dukcapil, atau meminta bantuan dari aparat kampung atau langsung dengan Petugas Registrasi Kampung, agar dibantu pengurusan akta kelahirannya,” tutupnya.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar