JAKARTA – Tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia telah membuat setidaknya 59 negara melarang warga Indonesia masuk ke negaranya. Salah satunya adalah Malaysia seperti yang disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada awal September dan mulai berlaku sejak Senin (7/9/2020).
Mengutip lansiran Tempo, Malaysia juga membatasi kunjungan dari Filipinan dan India. Adapun negara lain yang membatasi WNI masuk ke negaranya, yaitu Hungaria, Uni Emirat Arab, dan Afrika Selatan.
Duta Besar Indonesia untuk Hungaria Abdurachman Hudiono Dimas Wahab mengatakan larangan tersebut sempat dilonggarkan pada Agustus lalu dengan syarat pendatang melakukan dua kali tes PCR. Namun, mulai September, larangan tersebut kembali diperketat.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, larangan tersebut merupakan hak pemerintah negara setempat. Dalam hal ini, Indonesia pun kata Retno menerapkan kebijakan serupa dengan membatasi akses masuk secara umum bagi WNA untuk mencegah penularan Covid-19.
“Kami juga mengimbau warga negara Indonesia tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali kebutuhan mendesak,” kata dia seperti diberitakan Tempo, Selasa (8/9/2020).
Retno Marsudi mengakui adanya komunikasi dengan negara lain untuk melonggarkan larangan masuk bagi WNI. Namun, ia mengatakan bahwa pelonggaran itu tidak dibuka bagi warga Indonesia secara umum, melainkan untuk kunjungan bisnis dalam proyek strategis nasional dan perjalanan dinas pemerintah yang mendesak. “Intinya agar ekonomi bisa berjalan tanpa mengorbankan isu kesehatan.”
Hingga Senin, 7 September 2020, total kasus virus Corona di Indonesia mencapai 196.989 orang, adapun jumlah pasien sembuh total 140.652 orang, dan 8.130 pasien dilaporkan meninggal.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar