ACEHTREND.COM, Karang Baru – Sejak 1-9 September 2020 tercatat sebanyak 1.074 kendaraan yang masuk ke Provinsi Aceh diperiksa di Pos Bersama Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas personel TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, dan PWI. Pos tersebut berlokasi di Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Jembatan Timbang Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, kepada aceHTrend, Rabu (9/9/2020), merincikan, dari jumlah 1.074 unit kendaraan itu terdiri atas 768 kendaraan pribadi dan 306 kendaraan angkutan umum.
Dari 768 kendaraan pribadi yang diperiksa, sebanyak 305 kendaraan diminta putar balik dikarenakan para pengemudi maupun penumpang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan bebas Covid-19 sebagaimana yang dituangkan dalam surat Gubernur Aceh. Sedangkan 463 kendaraan dapat melanjutkan perjalanan memasuki wilayah Aceh.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum sebanyak 8 kendaraan terpaksa diperintahkan putar balik dan 298 kendaraan dapat melanjutkan perjalanan. Total kendaraan yang diminta putar balik sebanyak 313 kendaraan.