ACEHTREND.COM, Banda Aceh — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan PT PLN (Persero) Unit Pelaksanaan Proyek Jaringan Aceh ke Komnas HAM Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Kamis (10/9/2020).
Laporan tersebut berdasarkan pengaduan warga Aceh Besar, Fardi Jamaluddin, kepada YARA, terkait persoalan pencemaran lingkungan disebabkan oleh aktivitas pembangkit listrik pembangunan tower PT PLN (Persero) Proyek Jaringan Aceh di Gampong Dham Ceukok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kedatangan Fardi Jamaluddin ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh didampingi anggota YARA, Yudhistira Maulana SH dan Sahputra SH, untuk menyerahkan dokumen terkait laporan tersebut.
Laporan itu diterima oleh staf Komnas Ham RI Perwakilan Aceh, Eka Azmiyadi SH dengan nomor agenda pengaduan: 37.01.P /lX/2020 untuk diasesmen guna menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Komnas Ham.
Kepada awak media, Ferdi Jamaluddin menjelaskan pembangunan salah satu tower tersebut didirikan di halaman rumahnya.
Akibat pembangunan tersebut, Ferdi mengaku takut karena berdasarkan beberapa informasi yang dia dapatkan dengan adanya tower PT PLN (Persero) Proyek Jaringan Aceh atau lintasan kabel PLN tersebut bisa berisiko tinggi bagi manusia.[]
Editor : Ihan Nurdin