ACEHTREND.COM,Banda Aceh– Walau tidak dengan suara bulat, DPRA akhirnya memutuskan menggunakan hak interpelasinya terhadap Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Penggunaan Hak Interpelasi, Kamis (10/9/2020) malam yang dibuka pukul 20.30 WIB.
Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRA Dahlan Djamaluddin, sebanyak 58 dari 81 anggota DPRA sepakat menggunakan hak interpelasi setelah tidak kunjung adanya upaya perbaikan sikap oleh Nova Iriansyah yang berkali-kali “membelakangi” DPRA. Ketua DPD I Partai Demokrat itu telah tiga kali tidak hadir ketika diundang oleh DPR Aceh. Juga tidak membahas refocusing APBA bersama DPRA. Bahkan dokumennya pun tidak diserahkan kepada DPRA sebagai bentuk penyelenggaraan Pemerintah Aceh yang terbuka.
Di dalam rapat yang dihadiri Sekda Aceh Taqwallah, M. Kes, salah seorang inisiator hak interpelasi yaitu Irfannusir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan 10 alasan mengapa Parlemen Aceh akhirnya menggunakan hak interpelasi terhadap Nova Iriansyah.
Menurut politisi partai matahari putih itu, Nova dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Plt Gubernur Aceh telah melanggar sejumlah Undang-undang. Ada 13 pertanyaan yang diajukan kepada Nova. Salah satunya adalah perihal status istri kedua berinisial Y, dosen Unsyiah yang tidak dilaporkan ketika mengajukan daftar pencalonan pada Pilkada 2017.
Perihal status istri kedua Nova diajukan oleh Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA). Ketua partai orange yang juga anggota DPRA Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyông, di dalam rapat tersebut mengatakan pihaknya akan menggunakan isu tersebut karena Nova dinilai telah melakukan kebohongan terkait status pernikahannya.
Samsul Bahri mengatakan, kala mendaftar pada Pilkada 2017, Nova hanya memasukkan nama istri pertamanya Dyah Erti dan dua anaknya dalam daftar keluarga inti. Sedangkan dosen Unsyiah yang berinisial Y tidak dimasukkan dalam daftar.
Menurut Tiyông, sejatinya status Y sebagai istri kedua tidak perlu dipertanyakan, andaikan tidak ikut menikmati fasilitas negara, tapi karena yang bersangkutan telah ikut menggunakan fasilitas negara, maka ia merasa perlu mempertanyakan itu bersebab tidak pernah dilaporkan keberadaannya oleh Nova ketika mengisi form BP2 KWK yang disediakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kala mendaftar untuk mengikuti Pilkada 2017.[]