ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (R-KUA- PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Penandatanganan MoU itu dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran, jawaban Wali Kota Banda Aceh, serta penandatanganan nota kesepahaman R-KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 di Ruang Paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat malam, (11/09/2020).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK, Farid Nyak Umar ini turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Ketua DPRK, Usman dan Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK dan para tamu undangan lainnya.
Sebelum dilakukan penandatanganan, paripurna yang dimulai pada Pukul 20.00 WIB tersebut juga mendengar penyampaian RKUA-PPAS oleh Banggar yang disampaikan Teuku Arief Khalifah dan Jawaban Wali Kota Banda Aceh.
Usai paripurna, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan pada malam ini pihaknya telah mendengarkan jawaban Wali Kota Banda Aceh terhadap laporan yang disampaikan Badan Anggaran. Kemudian juga telah menyepakati untuk melakukan penandatanganan MoU terhadap KUA-PPAS APBK Banda Aceh Perubahan 2020.
“Dengan demikian kita sudan menyepakati KUA-PPAS tersebut, insyaallah pada hari Senin kita akan mengadakan rapat paripurna untuk menerima penyerahan Rancangan Qanun APBK Perubahan tahun anggaran 2020,” kata Farid Nyak Umar.
Dengan demikian Farid berharap program-program perioritas, perubahan pergeseran dan refocussing anggaran, terumatama untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap Covid-19 bisa segera dieksekusi dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar 24,6 miliar. Selain anggaran refocussing tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh juga menerima bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Aceh untuk penanganan Covid-19 sebesar 10 miliar.
Terkait pemberdayaan ekonomi dan jaring pengaman sosial, dalam Rancangan KUA-PPAS dan RAPBK-P dewan menyarankan agar adanya solusi konkret dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pemberian bantuan sosial berupa sembako dalam menghadapi kondisi Covid-19, dan melakukan koordinasi intens dengan DPRK Banda Aceh sehingga masing-masing anggota dewan yang berasal dari tiap-tiap dapil dapat bersama-sama menyalurkan bantuan kepada masyarakat.[]
Editor : Ihan Nurdin