ACEHTREND.COM, Sigli – Tim gabungan yang terdiri atas personel Polres Pidie, Kodim 0102 Pidie, dan Satpol PP menggelar Opetisi Yustisi penggunaan makser dan Peraturan Bupati Pidie, Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Pidie, Senin (14/9/2020).
Razia yang dilaksanakan di Simpang Empat Kota Sigli, Pasar Pante Teungoh dan Pasar Ikan, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Pidie, AKP Iswahyudi SH.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destian SIK MH, melalui Kabag Ops AKP Iswahyudi SH, kepada aceHTrend menyampaikan, razia atau Operasi Yustisi ini digelar untuk mengajak seluruh komponen masyarakat agar tertib dan disiplin pada protokol kesehatan Covid-19, terutama menggunakan masker saat berpergian ke luar rumah.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang terjaring razia ini dan tidak menggunakan masker, maka dihukum membersihkan lingkungan, hal ini semata-mata agar masyarakat lebih disiplin.
“Kami juga membagi-bagikan masker kepada masyarakat,” sebutnya.
Lanjutnya, Polres Pidie siap mendukung penegakan pelaksanaan peraturan bupati tersebut. Namun, sebelumnya yang lebih penting adalah memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan isi perbub tersebut.
“Kami selaku jajaran Polres Pidie bersama TNI dan Satpol PP, sangat peduli terhadap masyarakat untuk menganjurkan menggunakan masker, maka dari itu hari ini kami melakukan razia gabungan untuk menertibkan penggunaan masker,” tutupnya.[]
Editor : Ihan Nurdin