• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Ini Sanksi Bagi Warga Aceh Tamiang yang Melanggar Perbup Penanganan Covid-19

SyafrizalSyafrizal
Selasa, 15/09/2020 - 09:31 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Aceh Tamiang sekaligus Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Aceh Tamiang sekaligus Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.

Share on FacebookShare on Twitter
ACEHTREND.COM, Karang Baru – Dengan terus bertambahnya jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bumi Muda Sedia, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Aceh Tamiang.Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang yang juga sebagai Juru Bicara Satgas Covid 19, Agusliayana Devita, mengatakan Perbup tersebut juga terbit sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ia menjelaskan, hadirnya perbup ini di tengah-tengah masyarakat dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dalam butir penting peraturan itu tertulis sanksi-sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

“Kepada pelanggar, pemkab menyediakan dua sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi sosial. Bukan main-main, secara detail perbup tersebut merincikan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh pelanggar,” terang Devita.

Lanjutnya, bagi yang melanggar sanksi administratif, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, penutupan usaha sementara, pembubaran, pemberhentian sementara, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, bahkan penyitaan sementara KTP, denda administrasi perorangan paling banyak Rp50.000 dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp100.000.

Sementara bagi yang melanggar sanksi sosial, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau lagu daerah, membaca surah-surah pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, pembacaan teks pancasila serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

BACAAN LAINNYA

Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, saat disuntik vaksin tahap dua, Kamis (25/2/2021).

Wakil Wali Kota Langsa Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua

25/02/2021 - 22:03 WIB
Ahmad Humam Hamid. [Ist]

LMC (77): Nasionalisme Vaksin: Egoisme Negara Kaya dan Ancaman Kehidupan Bersama

17/02/2021 - 10:32 WIB
Salah satu nakes di Aceh Utara yang dibawa ke RSUD Cut Meutia karena pusing dan mual setelah divaksin

Empat Nakes di Aceh Utara Dilarikan ke RSCM Usai Divaksin

16/02/2021 - 20:22 WIB
Direktur RSUD Teungku Peukan Abdya, dr. Ismail Muhammad. (aceHTrend/Masrian Mizani).

Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Sejumlah Tenaga Medis di Abdya Pingsan

15/02/2021 - 14:34 WIB

“Kedua butir ini, jelas dituangkan secara tertulis dalam BAB XII SANKSI dalam Pasal 26 yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Devita lagi.

Sebelumnya Bupati Mursil bersama unsur Forkopimda Aceh Tamiang sudah turun langsung di pusat keramaian menyosialisasikan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dengan pengeras suara telah berulang-ulang kali disebutkan bahwa ke depannya akan ada perbup yang mengatur tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Dan hari ini realisasi dari aturan tersebut lahir yang di dalamnya termaksud sanksi bagi yang melanggar,” katanya.

Lahirnya perbup ini sambung Devita, diharapkan oleh Bupati Mursil agar masyarakat jangan sepele atau menganggap Covid-19 sudah hilang dari bumi, justru dengan mematuhi dan abai terhadap protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah, akan berdampak kepada pencegahan yang kita lakukan terhadap diri sendiri dan keamanan bagi orang di sekitar kita.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran Covid-19 ini cepat segera berakhir,” pungkasnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: Aceh tamiangcovid-19
Share96TweetPinKirim
Sebelumnya

Keluarga dan Fasilitas Kesehatan di Aceh Jadi Cluster Baru Covid-19

Selanjutnya

LMC(44): Walikota dan DPRK: Anda Dibayar Untuk Melindungi Kami (II)

BACAAN LAINNYA

Anggota DPD RI, Teungku Fadhil Rahmi, Lc.
Banda Aceh

Perihal IPAL di Atas Cagar Budaya, Fadhil Rahmi Tawarkan Jalan Tengah

Selasa, 02/03/2021 - 16:50 WIB
Presiden RI Ir. Joko Widodo, saat mengumumkan pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021).

Hore! Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Batalkan Izin Investasi Industri Minuman Keras di Indonesia

Selasa, 02/03/2021 - 15:16 WIB
#20TahunLMenTepercaya, The New L-Men of The Year 2021 melalui zoom Virtual Press Conference/FOTO/Istimewa.
Kesehatan

Inspirasi dan Edukasi Untuk Hidup Sehat, Harapan L-Men di Usia 20 Tahun

Selasa, 02/03/2021 - 14:13 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Dulmusrid Dukung Pembangunan Pusat Pembinaan Mualaf NU di Aceh Singkil

Selasa, 02/03/2021 - 08:34 WIB
Kredit foto: Bea Cukai.

Bila Direspons Negatif, Investor Tak Akan Tanam Modal di Bidang Minuman Keras di Indonesia

Selasa, 02/03/2021 - 07:32 WIB
Ketua Umum Partai Emas Hasneni. Doc: PE
Politik

Bila KLB Partai Demokrat Digelar, Ketua Partai Emas Akan Maju Sebagai Caketum

Selasa, 02/03/2021 - 06:44 WIB
Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

DPRA Minta USK Tunda Pembangunan Kampus

Selasa, 02/03/2021 - 06:05 WIB
Massa GERAM saat melakukan unjuk rasa, Senin (1/3/2021).
BERITA

Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

Senin, 01/03/2021 - 19:31 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Khairul Huda Pimpin GP Ansor Abdya 

Senin, 01/03/2021 - 19:16 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Unsyiah.

LMC(44): Walikota dan DPRK: Anda Dibayar Untuk Melindungi Kami (II)

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berada di Jalur ke Tanah Suci, Fadhil Usulkan Aceh Masuk Paket Umrah Plus

    159 shares
    Share 159 Tweet 0
  • Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Syaikh Barshisa, Ulama yang Mati Sebagai Kafir

    35 shares
    Share 35 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Anggota DPD RI, Teungku Fadhil Rahmi, Lc.
Banda Aceh

Perihal IPAL di Atas Cagar Budaya, Fadhil Rahmi Tawarkan Jalan Tengah

Muhajir Juli
02/03/2021

Presiden RI Ir. Joko Widodo, saat mengumumkan pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021).

Hore! Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Batalkan Izin Investasi Industri Minuman Keras di Indonesia

Muhajir Juli
02/03/2021

#20TahunLMenTepercaya, The New L-Men of The Year 2021 melalui zoom Virtual Press Conference/FOTO/Istimewa.
Kesehatan

Inspirasi dan Edukasi Untuk Hidup Sehat, Harapan L-Men di Usia 20 Tahun

Redaksi aceHTrend
02/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Bupati Dulmusrid Dukung Pembangunan Pusat Pembinaan Mualaf NU di Aceh Singkil

Sadri Ondang Jaya
02/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.