Ia menjelaskan, hadirnya perbup ini di tengah-tengah masyarakat dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dalam butir penting peraturan itu tertulis sanksi-sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
“Kepada pelanggar, pemkab menyediakan dua sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi sosial. Bukan main-main, secara detail perbup tersebut merincikan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh pelanggar,” terang Devita.
Lanjutnya, bagi yang melanggar sanksi administratif, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, penutupan usaha sementara, pembubaran, pemberhentian sementara, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, bahkan penyitaan sementara KTP, denda administrasi perorangan paling banyak Rp50.000 dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp100.000.
Sementara bagi yang melanggar sanksi sosial, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau lagu daerah, membaca surah-surah pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, pembacaan teks pancasila serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
“Kedua butir ini, jelas dituangkan secara tertulis dalam BAB XII SANKSI dalam Pasal 26 yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Devita lagi.
Sebelumnya Bupati Mursil bersama unsur Forkopimda Aceh Tamiang sudah turun langsung di pusat keramaian menyosialisasikan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dengan pengeras suara telah berulang-ulang kali disebutkan bahwa ke depannya akan ada perbup yang mengatur tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dan hari ini realisasi dari aturan tersebut lahir yang di dalamnya termaksud sanksi bagi yang melanggar,” katanya.
Lahirnya perbup ini sambung Devita, diharapkan oleh Bupati Mursil agar masyarakat jangan sepele atau menganggap Covid-19 sudah hilang dari bumi, justru dengan mematuhi dan abai terhadap protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah, akan berdampak kepada pencegahan yang kita lakukan terhadap diri sendiri dan keamanan bagi orang di sekitar kita.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran Covid-19 ini cepat segera berakhir,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin