ACEHTREND.COM, Karang Baru – Personel Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan peredaran 38 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh cina atau sekitar 38 kilogram dan enam bungkus ekstasi yang diperkirakan berisi puluhan ribuan butir di Kawasan Pesisir, Kampung Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu lalu (9/9/2020).
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasubbag Humas, Ipda Syafrizal, melalui siaran pers yang diterima aceHTrend, Selasa (15/9/2020).
Ia menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada peredaran narkoba dalam jumlah besar masuk melalui jalur laut dan jalur tikus berupa sungai yang terdapat diwilayah Aceh Tamiang.
Kemudian, anggota Satres Narkoba melakukan pengintaian di wilayah tersebut selama beberapa hari. Pada hari tersebut, saat anggota Satres Narkoba sedang melakukan penyelidikan di Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, salah satu anggota melihat seseorang sedang mengendarai sepeda motor matic putih tanpa plat sedang membawa dua buah tas jinjing berukuran besar dari arah perkebunan sawit.
Ketika pengendara tersebut melihat mobil yang dikendarai oleh anggota Satres Narkoba, pengendara tersebut mencoba untuk berbalik arah dan hampir terjatuh, kemudian pengendara tersebut membuang tas serta melanjutkan kendaraannya kembali ke arah perkebunan dengan kecepatan tinggi.
Karena akses jalan tersebut terbatas untuk kendaraan roda empat, maka anggota Satres Narkoba tidak dapat melakukan pengejaran. Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap isi tas tersebut.
“Saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap isi tas tersebut, anggota melihat banyak bungkusan teh hijau china plastik serta bungkusan plastik bening berisi pil berwarna hijau. Anggota Satres Narkoba menduga bahwa bungkusan tersebut merupakan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi,” terangnya.
Selanjutnya, anggota Satres Narkoba mengamankan dua tas besar jinjing beserta isinya tersebut ke Mapolres Aceh Tamiang. Saat digeledah, di dalam tas tersebut berisikan 38 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dan enam bungkus plastik bening berisi pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.
“Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Polres Aceh Tamiang. Sementara, pemiliknya masih dalam pengejaran. Dengan ditemukannya narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar ini, maka dapat menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda serta mengimbau kepada masyarakat agar jangan terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.[]