ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap empat pemuda yang berlangsung di halaman kantor tersebut, Selasa (15/9/2020).
Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan empat terdakwa itu masing Riki Aulia, Jufriadi, Juanda, dan Zulfahmi. Mereka dihukum cambuk karena telah melakukan jarimah (tindak pidana) perzinahan dan pelecehan terhadap anak.
“Terdakwa Riki Aulia dan Jufriadi merupakan putusan Makamah Syariah Lhoksukon, sedangkan Juanda dan Zulfahmi putusan dari Makamah Agung,” katanya.
Dia menyebutkan, terdakwa Riki Aulia (22) dihukum cambuk 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zil sebanyak 10 kali cambukan dan dikurangi karena sudah menjalankan kurungan penjara selama lima bulan. Setelah dikurangi masa hukuman, terdakwa dicambuk sebanyak 105 kali.
Berikutnya, Jufriadi (18) dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim di persidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 10 Agustus 2020. Dia dieksekusi sebanyak 100 kali cambuk dan ditambah dengan pidana penjara selama 10 bulan potong masa tahanan.
Lalu Juanda (26) dicambuk karena telah melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim di persidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 16 Januari 2020. Dia dieksekusi sebanyak 75 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama 15 bulan.
Terakhir, Zulfahmi (22) dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan seksual terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim di persidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon 24 Oktober 2019. Dia dieksekusi sebanyak 25 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.
“Sedangkan dua terdakwa lainnya Jufriadi dikenakan tambahan 60 bulan penjara dan Juanda 180 bulan penjara. Setelah eksekusi cambuk mereka kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon untuk menjalani hukuman penjara,” jelasnya.
Dia mengatakan selama pandemi Covid-19 pihaknya sudah melakukan eksekusi cambuk sebanyak tiga kali dengan jumlah terpidana semuanya sebanyak 11 orang.
“Sudah tiga kali kita lakukan eksekusi hukuman cambuk selama pandemi karena tidak bisa lagi ditunda,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin