ACEHTREND.COM,Bireuen– Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 Tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Mencegah dan Mengendalikan Covid-19, Dr. H. Muzakkar A Gani, SH, M.Si., mencoba menertibkan rakyat di tengah pandemi.
Dalam berbagai kesempatan, di awal September 2020, Muzakkar mengatakan Perbup tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut keseriusan Pemerintah Bireuen menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan berbagai aturan yang lebih tinggi.
Muzakkar merincikan, ada ragam ketentuan di dalam Perbup tersebut. Seperti pengaturan kewajiban bagi individu maupun pemilik usaha, hingga bentuk sanksi yang akan diberikN oleh pemerintah bila ketentuan tersebut dilanggat.
Lebih detail Muzakkar menjelaskan, Dalam Bab III Pasal 6 tentang Kewajiban antara lain disebutkan, bagi perorangan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Kemudian, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum harus memberikan pengertian dan pemahaman kepada pengunjung mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui berbagai media informasi.
Pada Bab V Pasal 9 bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 6 akan dikenakan sanksi. Pertama, Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis. Kedua, Menyanyikan lagu nasional/lagu daerah. Ketiga, membaca Alquran bagi yang beragama Islam. Keempat, Kerja sosial. Kelima, Tindakan administratif berupa pencabutan sementara KTP atau identitas lain bila sudah dikenakan sanksi pertama sampai keempat.
Keenam, denda administratif paling banyak Rp 50.000 dikenakan saat pengambilan KTP atau identitas lain dengan menunjukkan bukti setoran ke kas daerah melalui PT Bank Aceh Syariah. Khusus untuk PNS, selain dikenakan sanksi seperti perorangan lainnya juga didenda berupa pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) sebesar 25 persen. Bagi pegawai non-PNS yang melanggar kewajiban dalam peraturan itu akan diputuskan kontrak kerja.
“Perbup ini akan diterapkan setelah disosialisasikan selama satu minggu. Sosialiasi adalah kegiatan memberitahukan bila perbup tersebut telah ada dan harus diketahui oleh publik,” kata Muzakkar. [*]