• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Bireuen; dari Menyanyi Hingga Mengaji

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Sabtu, 19/09/2020 - 08:06 WIB
di BERITA, Bireuen
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Bireuen– Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 Tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Mencegah dan Mengendalikan Covid-19, Dr. H. Muzakkar A Gani, SH, M.Si., mencoba menertibkan rakyat di tengah pandemi.

Dalam berbagai kesempatan, di awal September 2020, Muzakkar mengatakan Perbup tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut keseriusan Pemerintah Bireuen menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan berbagai aturan yang lebih tinggi.

Muzakkar merincikan, ada ragam ketentuan di dalam Perbup tersebut. Seperti pengaturan kewajiban bagi individu maupun pemilik usaha, hingga bentuk sanksi yang akan diberikN oleh pemerintah bila ketentuan tersebut dilanggat.

Lebih detail Muzakkar menjelaskan, Dalam Bab III Pasal 6 tentang Kewajiban antara lain disebutkan, bagi perorangan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

BACAAN LAINNYA

Seorang ASN asal Bireun meninggal di Langsa, Jumat (15/1/2021).

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang ASN Asal Bireun Ditemukan Meninggal di Langsa

15/01/2021 - 20:33 WIB
aceHTrend.com

Antara Paya Meuneng dan Pulo Ara

11/01/2021 - 09:26 WIB
Bang Joel, pemilik usaha Martabak Bang Joel di Meunasah Blang, Jeumpa, Bireuen. Foto/ Raden Yus Rusmadi.

Beli Martabak Telur Bang Joel, Berpeluang Bawa Pulang Sepeda Motor

25/12/2020 - 16:22 WIB
Iqbal, murid kelas VI SD Negeri 13 Makmur @aceHTrend/Mulyadi Pasee

PJJ di Bireuen: Murid Susah Belajar, Tak Ada Internet dan Kuota Sia-Sia

09/12/2020 - 16:23 WIB

Kemudian, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum harus memberikan pengertian dan pemahaman kepada pengunjung mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui berbagai media informasi.

Pada Bab V Pasal 9 bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 6 akan dikenakan sanksi. Pertama, Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis. Kedua, Menyanyikan lagu nasional/lagu daerah. Ketiga, membaca Alquran bagi yang beragama Islam. Keempat, Kerja sosial. Kelima, Tindakan administratif berupa pencabutan sementara KTP atau identitas lain bila sudah dikenakan sanksi pertama sampai keempat.

Keenam, denda administratif paling banyak Rp 50.000 dikenakan saat pengambilan KTP atau identitas lain dengan menunjukkan bukti setoran ke kas daerah melalui PT Bank Aceh Syariah. Khusus untuk PNS, selain dikenakan sanksi seperti perorangan lainnya juga didenda berupa pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) sebesar 25 persen. Bagi pegawai non-PNS yang melanggar kewajiban dalam peraturan itu akan diputuskan kontrak kerja.

“Perbup ini akan diterapkan setelah disosialisasikan selama satu minggu. Sosialiasi adalah kegiatan memberitahukan bila perbup tersebut telah ada dan harus diketahui oleh publik,” kata Muzakkar. [*]

Tag: bireuenpemkab bireuen
Share10TweetPinKirim
Sebelumnya

LMC (45): Pandemi dan Perpindahan Hegemoni Global Dalam Lintasan Sejarah (I)

Selanjutnya

DPRA Adukan Nova ke KPK

BACAAN LAINNYA

Prof. Afridar. Foto:aceHTrend/Muhajir Juli
Pendidikan

Prof. Afridar Akan Wujudkan UNIKI Kampus Merdeka Berbasis Penguatan Karakter

Sabtu, 23/01/2021 - 13:48 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

Sabtu, 23/01/2021 - 12:07 WIB
Prof. Dr. Afridar.
Pendidikan

Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

Sabtu, 23/01/2021 - 08:35 WIB
aceHTrend.com
Banda Aceh

Sosialisasi Pajak Dengan Cara Unik, BPKK Banda Aceh Dapat Apresiasi Warga

Sabtu, 23/01/2021 - 05:51 WIB
Bupati Akmal Ibrahim (tengah) bersama dengan Sekda Thamrin (kiri), Direktur RSUD Teungku Peukan Ismail Muhammad (dua diri kiri) dan para tenaga medis saat mengecek alat pemecah bantu ginjal di ruangan operasi. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Akmal Ibrahim: RSUD Teungku Peukan Boleh Kalah Dengan Status, Tapi Tidak dengan Kualitas

Jumat, 22/01/2021 - 20:42 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

Jumat, 22/01/2021 - 20:35 WIB
pria berinisial A (48) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan ke polisi karena memukul anaknya
BERITA

Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

Jumat, 22/01/2021 - 20:31 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat

Jumat, 22/01/2021 - 20:17 WIB
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Dr H Basri MA, saat melantik sembilan pejabat akademik, Jumat (22/1/2020).
BERITA

Rektor IAIN Langsa Lantik Sembilan Pejabat Pelaksana Akademik

Jumat, 22/01/2021 - 19:53 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

DPRA Adukan Nova ke KPK

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

    ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Nasya Febrila
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
23/01/2021

Prof. Afridar. Foto:aceHTrend/Muhajir Juli
Pendidikan

Prof. Afridar Akan Wujudkan UNIKI Kampus Merdeka Berbasis Penguatan Karakter

Muhajir Juli
23/01/2021

Zulma Amalia
BUDAYA

[Puisi]: Sekolah yang Bersih

Redaksi aceHTrend
23/01/2021

Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

Syafrizal
23/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.