ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyarankan perlunya dibentuk segera regulasi yang berlaku umum di seluruh Aceh mengenai standar penanggulangan Covid-19.
Standar tersebut kata Farid, untuk menyusun dan menyamakan pola pencegahan atau penanganan Covid-19 sehingga antardaerah, terutama kabupaten/kota yang bertetangga tidak terjadi perbedaan pengambilan kebijakan sehingga berdampak pada tidak efektifnya penanganan Covid-19 di salah satu daerah. Misalnya regulasi mengenai kewajiban pemakaian masker dan kewajiban mematuhi protokol Covid-19.
“Misalnya di kabupaten A kebijakannya melarang pembukaan kafe atau warung, sedangkan di kabupaten B dibenarkan kafe atau warung untuk dibuka,” kata Farid Nyak Umar dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Sabtu malam (20/09/2020).
Di samping itu kata Farid, perlu juga disusun standar penanganan terhadap pasien Covid-19. Bagi kabupaten/kota yang menjadi pintu masuk ke Aceh seperti di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam perlu mengintensifkan pemeriksaan dan pengawasan keluar masuknya masyarakat.
Selanjutnya, kebijakan standar terhadap penyediaan fasilitas, tunjangan, perlindungan bagi tenaga medis, baik di tingkat kabupaten dan provinsi yang bertugas menangani pasien Covid-19.
Dalam hal ini pihaknya juga meminta kepada pemerintah kota melalui instansi terkait (dinas kesehatan) untuk dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh, khususnya terkait perbedaan jumlah antara data pasien yang positif dengan yang meninggal dunia karena Covid-19. Hal ini menurutnya sangat penting dilakukan karena terjadi perbedaan data antara kota dengan provinsi hingga 289 kasus.
“Sekali lagi kami juga meminta kepada Pemko Banda Aceh mengalokasikan dana untuk kebutuhan lima ribu swab kepada warga kota untuk tiga bulan ke depan. Ini mempermudah melakukan pelacakan terhadap mereka yang telah berinteraksi dengan orang yang sudah terpapar Covid-19, serta untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Banda Aceh,” ujar Farid Nyak Umar.
Lebih lanjut politisi PKS itu juga mengusulkan agar pemko dapat menyediakan fasilitas atau sarana yang dapat dipergunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi warga yang sudah terpapar dan positif Covid-19, terutama bagi orang tanpa gejala (OTG). hal ini penting dilakukan untuk melokalisir penyebaran virus serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah kota juga perlu menyiapkan langkah-langkah yang konkret dan terukur sebagai upaya menurunkan angka pasien yang positif, serta mengurangi jumlah warga yang meninggal karena Covid-19, serta berupaya meningkatkan jumlah kesembuhan dari warga kota yang sudah terpapar.
Selain itu, pemerintah kota diminta agar dapat memberdayakan pelibatan semua satuan kerja perangkat kota (SKPK) di bawah pemko dalam penerapan protokol kesehatan. Di antaranya Dinas Perhubungan memastikan penerapan prokes di Terminal Tipe A Batoh, Terminal Barang Lueng Bata, Terminal Baran Banda Aceh, dan Pelabuhan Ulee Lheue.
Selanjutnya Dinas Koperasi, UKM dan Perindag memastikan penerapan protokol kesehatan dapat berjalan pada semua pasar yang dikelola oleh Pemko Banda Aceh seperti Pasar Atjeh, mal, swalayan, dan lain-lain.
Berikutnya Dinas Syari’at Islam menyampaikan anjuran penerapan prokes di masjid-masjid, meunasah, musala, dan sarana ibadah lainnya serta kegiatan keagamaan dengan memberdayakan para da’i, penceramah, maupun tokoh agama.
“Begitu juga dengan Dinas Pendidikan dan Dayah memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan dapat berjalan di dayah, pesantren, balai pengajian, majelis taklim,” tutup Farid Nyak Umar.[]