ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Diantara geliat prestasi yang digemakan oleh Pemerintah Aceh dibawah PLT Gubernur Aceh Nova Iriansyah ternyata belum mampu mengangkat Aceh menjadi juara dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer.
Padahal, Dinas Pendidikan Aceh telah merilis kelulusan siswa untuk jenjang SMA pada tahun 2020 mencapai 99,45 persen atau sebanyak 41.233 siswa. Pun persentase kelulusan siswa pada jenjang SMK mencapai 98,16 persen atau sebanyak 15.948 siswa.
Memang, Pemerintah telah resmi meniadakan Ujian Nasional tahun 2020 (UN 2020). Kebijakan peniadaan UN 2020 ini mulai dari sekolah maupun madrasah pada tingkat dasar (SD/MI), menengah pertama (SMP/MTS) maupun tingkat menengah atas (MA/SMA).
Aceh turun beberapa poin jika dibandingkan dengan hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2019 yang sampai 100 persen itu. Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease. Disebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19, syarat penentu kelulusan siswa cukup dengan mengadakan ujian sekolah (US), akan tetapi sekolah dilarang mengumpulkan siswa secara fisik, US dilakukan secara daring.
Tidak hanya itu, kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Aceh juga mengumumkan bahwa sebanyak 5.132 peserta berhasil lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun ini, dari 12.359 siswa SMA/SMK/MA yang mendaftar tersebut setara dengan jumlah persentase 42 persen. Jumlah tersebut menurut data yang dikutip dari website Dinas Pendidikan Aceh meningkat dari tahun 2019.
Masih dikutip dalam halaman yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Drs. Rachmat Fitri HD MPA menuturkan, keberhasilan tersebut merupakan arahan dan bimbingan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT juga Sekretaris Daerah Aceh dr. Taqwallah, M.Kes, dalam mewujudkan cita-cita menjadi Aceh Carong.
Namun mirisnya, “kabar sukses” yang diumumkan oleh Dinas Pendidikan Aceh itu belum sejalan dengan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) tahun ini.
Hasil evaluasi UTBK-SBMPTN tahun 2020 dan pengembangan seleksi penerimaan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri tahun 2021 tampaknya kian menambah kegagalan Pemerintah Aceh dalam mengelola pendidikan Aceh.
Baru-baru ini Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengeluarkan hasil evaluasi tersebut, di mana pendaftar UTBK-SBMPTN pada tahun ini diikuti oleh sebanyak 702.420 siswa.
Pandemi Covid-19 membuat tes UTBK 2020 hanya dilakukan dengan Tes Potensi Skolastik (TPS) saja. Kemampuan yang diuji dalam TPS, meliputi kemampuan penalaran umum dengan range nilai rata-rata nasional 500.010. Pengetahuan kuantitatif 499,999. Pengetahuan dan pemahaman umum 499.997, dan kemampuan memahami bacaan dan menulis 499.998.
Namun apa yang terjadi dengan pengelolaan pendidikan Aceh? data yang aceHTrend dapatkan dari sebaran rata-rata skor TPS agregate (rata-rata keseluruhan) per Provinsi pada UTBK 2020 menunjukkan Aceh hanya mampu meraih nilai rata-rata 480-482 atau dibawah Papua Barat dan berada dibawah rata-rata nasional.
UTBK merupakan tes masuk ke perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi terstandar di Indonesia.
Tujuan dilaksanakan UTBK yaitu, guna memberi prediksi bagi calon mahasiswa agar mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu. Kemudian dengan UTBK diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel dalam memilih waktu dan lokasi tes.
Sedangkan LTMPT adalah lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru, yang berada dibawah Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MPRPTNI). MRPTNI sendiri adalah Perkumpulan para Rektor PTN yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000703.AH.01.07. Tahun 2019.
Ketika dihubungi oleh aceHTrend, baik Kadisdik Aceh dan Kepala Biro Humas Setda Aceh Iswanto belum membalas pesan yang dikirim aceHTrend. Begitupun Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani hanya membalas singkat, “Saya pelajari dulu dan koordinasi dengan Disdik.”katanya Selasa (22/09/2020) melalui sambungan Whatshapp. Sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari narasumber yang dihubungi aceHTrend.