ACEHTREND.COM, Langsa – Oknum Satpol PP yang telah beristri, RD, warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota dan pasangannya AG (28) sudah bersuami, warga Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro, diamankan warga karena berduaan di rumah wanita tersebut.
Kedua pasangan yang diduga selingkuh itu diamankan warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/09/2020) subuh.
Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada aceHTrend menuturkan, pasangan ilegal ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.
Dijelaskannya, saat itu, warga menangkap oknum Satpol PP, RD saat ia keluar dari rumah AG, yang sebelumnya berada di dalam rumah wanita bersuami itu.
Oknum Satpol PP itu masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk salat Subuh.”Sebelumnya warga sudah mengintai RD saat berada di dalam rumah selingkuhannya, dan begitu ke luar langsung langsung menangkapnya,” ucap Safaruddin.
Kemudian, setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Geuchik Gampong Paya Bujok Tunong.”Kepada warga RD mengaku saat berada di dalam rumah AG sempat berciuman dan berpegangan dengan AG,” sebutnya.
Lanjut Safaruddin, selama ini warga sudah menaruh curiga kepada RD karena sudah sering datang ke rumah AG saat suami AG tak ada di rumah baik sedang salat Subuh maupun salat Magrib.
RD juga mengaku, sudah pernah berapa kali melakukan hubungan intim baik di rumah AG maupun di luar.”Warga meminta agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena sudah mencemaran nama baik gampong,” ungkap Safaruddin.
Sementara Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, kepada aceHTrend membenarkan, bahwa oknum RD dan AG sudah diamankan di Kantor Syariat Islam sejak pagi tadi.
“Mereka diserahkan oleh warga ke petugas WH sekitar pukul 09.00 WIB. Sejauh ini kami baru melakukan interogasi identitas mereka,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Langsa dan jika nantinya keduanya terbukti berbuat mesum, maka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.