ACEHTREND.COM, Langsa – Oknum Satpol PP Langsa, seorang pria beristri berinisial RD dan seorang wanita bersuami, AD, yang diamankan warga Lorong C, Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro, yang diduga berselingkuh telah diserahkan ke Polres Langsa.
“Ya, benar keduanya telah kita serahkan ke penyidik Polres Langsa untuk dilakukan berita acara perkara (BAP),” sebut Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, kepada aceHTrend, Selasa malam (22/9/2020).
Aji Asmanuddin menjelaskan, akibat perbuatannya itu, oknum RD dan AG dikenakan sanksi Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum). Dalam Pasal 5 disebutkan setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum.
Lalu, Pasal 22 ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 kali, paling rendah 3 kali dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000, paling sedikit Rp2.500.000.
“Untuk khalwat/mesum mereka susah terbukti karena berdua-duan dengan nonmuhrim,” ucapnya.
Sementara untuk dugaan perzinaan masih didalami dan jika terbukti, maka mungkin saja tuntutannya bisa berlapis.
“Iya baru khalwat yang pasti, tapi lagi dibidik zina dan jika terbukti mungkin bisa saja berlapis tuntutannya,” pungkasnya.[]
Komentar