ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan beberapa alasan terkait gagasan pemasangan stiker pada mobil yang memakai BBM subsidi di Aceh. Hal tersebut disampaikan Nova dalam rapat paripurna dewan menjawab hak interpelasi anggota dewan di Gedung Utama DPR Aceh pada Jumat malam (15/09/2020).
Nova Iriansyah menjelaskan, berdasarkan fakta di lapangan terjadinya antrean konsumen dalam pengisian premium dan solar subsidi dihampir seluruh SPBU kabupaten/kota di wilayah Aceh. Menururnya ini sangat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat seperti kemacetan dan membuat akses ke pertokoan, kios-kios, perkantoran dan usaha kecil lainnya di sekitar SPBU terganggu.
“Selain itu program stikering ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan sebagai sarana edukasi secara moral bagi konsumen yang layak menggunakan premium dan solar subsidi,” kata Nova Iriansyah.
Selain itu, kuota yang diberikan dan disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, setiap tahunnya selalu di bawah usulan Pemerintah Aceh, untuk tahun 2020 Provinsi Aceh mendapat BBM jenis premium sebanyak 190.685 kiloliter dan solar subsidi sebanyak 358.917 kiloliter.
“Sedangkan, usulan Pemerintah Aceh tahun 2020 untuk premium sebanyak 192.723 kiloliter dan solar 395.381 kiloliter,” ujar Nova Iriansyah dih adapan anggota DPR Aceh.
Terhadap pengawasan dan pendistribusian BBM di wilayah Aceh tersebut kata dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 128 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, merupakan salah satu tugas dan fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh juga memiliki tugas pada Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Terhadap kebijakan pemasangan stiker ini yang dinilai tidak melibatkan DPRA, Nova mengatakan kebijakan ini merupakan strategi, untuk menguatkan peraturan terkait yang sudah ada dan bersifat imbauan moral untuk menggugah masyarakat yang memiliki mobil mewah atau RON tinggi agar tidak menggunakan premium dan solar subsidi. Menurutnya hal ini juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terkait dengan pengadaan dan pemasangan stiker, peluncuran serentak di 126 SPBU seluruh Aceh, biaya sosialisasi di media dan fasilitas lainnya tidak menggunakan dana yang bersumber dari APBA, tetapi semuanya dibiayai oleh PT Pertamina (Persero).
Nova juga mengklaim sejak diberlakukannya program stickering ini, berdasarkan fakta di lapangan, antrean panjang relatif sudah tidak terjadi lagi di hampir semua SPBU di seluruh Aceh.
“Sehingga aktivitas perniagaan masyarakat di sekitar SPBU kembali normal dan sebahagian besar masyarakat pengguna kendaraan premium dan solar subsidi sangat mendukung,” kata dia.[]
Editor : Ihan Nurdin