ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Pemerintah Aceh hanya mengalokasikan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di dalam APBA 2020 sebanyak 478 miliar rupiah dari total kebutuhan anggaran sebanyak Rp1 triliun. Dengan jumlah demikian hanya cukup untuk kebutuhan Januari-Mei 2020.
Dalam suratnya yang disampaikan kepada Dirut BPJS Kesehatan RI di Jakarta, tanggal 22 Juli 2020, Plt Gubernur Aceh di dalam surat bernomor:440/9935, sebagai surat balasan BPJS bernomor:716/Wil-I/0620, tanggal 22 Juni 2020, pada point ketiga Nova Iriansyah menyebutkan: Pemerintah Aceh tidak menganggarkan dana JKA tersebut ke dalam Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 yang hanya difokuskan untuk penanganan COVID-19, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
Pada point empat, Nova menyebutkan: Dana JKA tersebut akan dianggarkan dalam APBA-P 2020 dan apabila tidak dilaksanakan APBA-P 2020, dana JKA akan kami tempuh upaya lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi V DPRA dr. Purnama Setia Budi, SPOG, Selasa (29/9/2020) mengatakan hingga saat ini Pemerintah Aceh tidak terlihat berupaya keras untuk mewujudkan komitmennya sesuai dengan point dua surat yang diajukan kepada BPJS. Di dalam surat itu Nova Iriansyah secara gentle (meu agam-Aceh) menyampaikan kepada BPJS bila Pemerintah Aceh berkomitmen kuat untuk membayar dana Jaminan Kesehatan Aceh untuk bulan Juni hingga Desember 2020 sebagaimana Adendum Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
“Sebagaimana diketahui sebelumnya dana Jaminan Kesehatab Aceh (JKA) dalam APBA 2020 hanya cukup sampai bulan Mei. Hal itu terjadi karena Pemerintah Aceh hanya mengalokasikan anggaran Rp478 miliar dari total kebutuhan 2020 yang mencapai Rp1 triliun. Plt Gubernur Aceh telah melakukan penandatangan addendum kerjasama dengan pihak BPJS pada tanggal 27 Mei lalu,” ujar Purnama.
Menurut Purnama, walau sudah membuat komitmen secara tertulis, Pemerintah Aceh hingga kini belum mengajukan Perubahan APBA ke DPRA. Sebaliknya Plt Gubernur telah mengeluarkan Pergub No. 38 tentang Perubahan Penjabaran APBA 2020 dalam rangka refocusing. Dana JKA tidak dimasukkan tersedia dalam Pergub tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang tidak mengalokasikan Dana JKA dalam Pergub perubahan penjabaran/refocusing APBA 2020. Artinya sejak bulan Juni Pemerintah Aceh telah berutang kepada pihak BPJS Kesehatan dalam rangka pelaksanaan universal health coverage bagi 2,1 juta rakyat Aceh. Berdasarkan estimasi pihak BPJS, total kebutuhan anggaran JKA sejak Juni hingga Desember mencapai 422 milyar lebih. Namun sayangnya berdasarkan dokumen lampiran Pergub 38, tidak ada penambahan satu rupiah pun untuk anggaran JKA,” terang Purnama.
Karena itu sebagai perwakilan rakyat, DPRA meminta Pemerintah Aceh segera mencari jalan keluar agar Dana JKA dapat disediakan dalam APBA. Apalagi kabarnya Pemerintah Aceh tidak mau melakukan Perubahan APBA.
“Plt Gubernur beserta TAPA harus punya solusi konkrit terkait persoalan Dana JKA. Jangan sampai karena ketiadaan dana tersebut membuat layanan kesehatan gratis bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA terganggu,” katanya.
Pun demikian, pihaknya tidak boleh berdiam diri. Karena sikap Pemerintah Aceh yang kian tidak terbuka, akan mengorbankan jutaan rakyat Aceh yang hingga saat ini masih membutuhkan subsidi kesehatan. “Bila ini tidak diselesaikan, yang akan menjadi korban adalah rakyat, tenaga medis dan fasilitas kesehatan.
“Kami akan segera memanggil BPJS dan Dinas Kesehatan. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hajat hidup rakyat miskin yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan secara gratis,” imbuhnya. []