ACEHTREND.COM, Langsa – Seorang ASN Pemerintah Kota Langsa berinisial BA (41), warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, kembali ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu pada Sabtu petang (26/9/2020). Ia ditangkap di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
“Tersangka merupakan residivis (kasus sabu) dan baru keluar dari Lapas Kelas II B Langsa pada Juli 2020 setelah mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, kepada aceHTrend, Selasa (29/9/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil menangkap tersangka.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan barang-bukti berupa sembilan paket sabu seberat lima gram yang dimasukkan dalam kotak warna putih yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri.
Lanjut Kasat, kepada petugas tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial M (DPO) untuk selanjutnya akan dijual kembali, dengan perjanjian apabila sabu tersebut sudah terjual maka tersangka akan menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada temannya itu.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa dan akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat.[]
Editor: Ihan Nurdin