• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Hari Hak untuk Tahu Jadi Momentum Masyarakat untuk Mendapatkan Akses Informasi

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 29/09/2020 - 09:27 WIB
di Perempuan, BERITA
A A
Komisioner KIA Nurlaily Idrus SH MH (kiri) dan jurnalis aceHTrend Ihan Nurdin (tengah) saat menjadi narasumber dalam bincang Hari Hak untuk Tahu Sedunia di Serambi FM yang dipandu oleh host Niko Firza, Senin, 28 September 2020.

Komisioner KIA Nurlaily Idrus SH MH (kiri) dan jurnalis aceHTrend Ihan Nurdin (tengah) saat menjadi narasumber dalam bincang Hari Hak untuk Tahu Sedunia di Serambi FM yang dipandu oleh host Niko Firza, Senin, 28 September 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Nurlaily Idrus SH MH, mengatakan adanya momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau Right to Know Day bisa menjadi pendorong bagi masyarakat khususnya perempuan untuk mengakses berbagai informasi publik, khususnya terkait pandemi Covid-19 yang saat ini sedang melanda dunia.

Hal itu disampaikan Nurlaily Idrus saat menjadi narasumber bersama jurnalis aceHTrend, Ihan Nurdin, dalam bincang-bincang bertema “Hari Hak untuk Tahu Sedunia” di Radio Serambi FM, bertepatan dengan momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia pada Senin (28/9/2020).

“Hari Hak untuk Tahu ini hadir berdasarkan keinginan masyarakat dunia yang menginginkan adanya transparansi dan keterbukaan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat. Diperingati sejak tahun 2002 di Bulgaria,” kata Nurlaily.

Mengenai hal ini kata dia, Pemerintah Republik Indonesia secara khusus telah melahirkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu pemenuhan hak asasi warga negara untuk mengetahui informasi publik. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28F.

BACAAN LAINNYA

Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Unsyiah.

LMC (76): Era Islam Klasik: Wabah dan Peradaban (II)

26/01/2021 - 12:44 WIB
Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

24/01/2021 - 16:26 WIB
Ilustrasi @Radar Mojokerto

Diplomat Rusia Diusir dari Albania karena Abaikan Protokol Kesehatan Covid-19

22/01/2021 - 15:31 WIB
Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Unsyiah.

LMC (76): Orang Tua dan Covid-19: Kenapa Harus Serius?

19/01/2021 - 18:48 WIB

Sejak reformasi, masyarakat sipil mempunyai andil besar dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia hingga lahirnya undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut mulai diimplementasikan sejak 2010 oleh pemerintah. Sedangkan di Aceh, mulai diterapkan dengan dibentuknya Komisi Informasi Aceh pada tahun 2012.

“Aceh termasuk provinsi yang cepat sekali tanggap pada undang-undang ini sehingga tak lama setelah undang-undang ini diterapkan, dua tahun berikutnya di Aceh sudah terbentuk komisi informasi. Sekarang sudah memasuki periode ketiga,” ujarnya.

Dengan adanya undang-undang ini kata Nurlaily, seluruh rakyat Indonesia telah dijamin oleh undang-undang untuk memperoleh haknya dalam mengakses informasi publik. Di sisi lain, negara juga punya kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali untuk informasi-informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia.

“Jadi, para perempuan kalau ingin mengakses informasi publik tidak perlu takut-takut, ini sudah dijamin oleh undang-undang. Masyarakat punya hak untuk tahu, pemerintah punya kewajiban untuk menginformasikan terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi sejauh ini sudah dilakukan audit oleh pihak terkait,” katanya lagi.

Nurlaily juga menjelaskan, ada sedikit perbedaan mekanisme dalam mengakses informasi publik, yaitu dengan mengikuti alur-alur tertentu yang sudah ditentukan berdasarkan undang-undang. Sebagai contoh kata dia, jika masyarakat ingin mengetahui informasi mengenai layanan pendidikan atau kesehatan di masa pandemi ini, masyarakat bisa langsung mendatangi badan publik terkait. Badan publik juga diwajibkan menyediakan meja layanan informasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.

Namun, ketika informasi publik yang diminta oleh masyarakat tidak diberikan oleh badan publik, maka informasi tersebut bisa diajukan melalui Komisi Informasi Aceh. Nantinya komisioner KIA akan memfasilitasi agar pemohon informasi bisa mendapatkan haknya, tetapi kalau juga tidak diberikan bisa berlanjut dalam sidang sengketa informasi seperti yang berlaku pada sidang di pengadilan tingkat pertama. Bahkan, jika tidak juga selesai dalam tahapan ini, pemohon bisa mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Ihan Nurdin mengatakan, pandemi telah memunculkan berbagai dampak dan secara khusus dialami oleh perempuan. Salah satunya adalah beban ganda yang dialami oleh perempuan. Sebagai contoh, selama ini orang tua sudah mendelegasikan pendidikan formal anaknya ke institusi pendidikan, tetapi ketika pandemi terjadi dan belajar dari rumah terjadi, maka mau tidak mau orang tua harus menjadi guru untuk mendampingi anak-anaknya belajar di rumah.

Baca: Beban Ganda Perempuan Bertambah di Masa Pandemi, Apa Solusinya?

“Biasanya pekerjaan-pekerjaan seperti ini lebih sering dibebankan kepada ibu di rumah. Bayangkan, beban yang ditanggung oleh seorang ibu, selain melakukan pekerjaan domestik, mereka juga harus menjadi guru, belum lagi kalau mereka juga bekerja. Dalam kondisi yang lain, mereka kadang-kadang juga dituntut menjadi tulang punggung ekonomi keluarga karena ada yang suaminya putus kerja karena kondisi ini,” kata Ihan.

Oleh karena itu, Ihan berharap dengan adanya keterbukaan informasi publik bisa sedikit mengurangi dampak-dampak yang dihadapi oleh perempuan, baik secara fisik maupun psikologis. Namun, perempuan juga dituntut lebih aktif untuk mendapatkan haknya dalam mengakses informasi. Apalagi saat ini informasi mudah didapat dengan adanya fasilitas teknologi informasi.

“Di sisi lain masyarakat yang sudah melek informasi juga tak ada salahnya berbagi informasi kepada masyarakat di sekitarnya, khususnya kalangan perempuan tanpa perlu mereka minta. Mudah-mudahan solidaritas kita sebagai anggota masyarakat terus terbentuk,” katanya.[]

 

Tag: akses informasicovid-19Hari Hak untuk TahuIhan Nurdinkomisi informasikomisi informasi acehkomisioner komisi informasi acehperempuan
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Mendorong Kualitas Penelitian yang Akurat, FH Unsyiah Gelar Seminar Metodologi Penelitian Hukum

Selanjutnya

Covid-19 di Aceh Kian Beringas, Kemenkes RI Temui DPRA

BACAAN LAINNYA

Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati.
BERITA

Seorang Bocah di Abdya Meninggal Diduga Akibat Keteledoran Petugas Puskesmas , Ini Penjelasan Kadinkes

Rabu, 27/01/2021 - 21:31 WIB
Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist
BERITA

Pemerintah Aceh Diminta Serius Berlakukan Zakat Pengurang Pajak

Rabu, 27/01/2021 - 21:10 WIB
Polisi melakukan identifikasi dua kerangka yang ditemukan di tambak oleh warga @ist
BERITA

Dua Kerangka Manusia Ditemukan di Aceh Timur, Diyakini Ayah dan Anak serta Korban Konflik

Rabu, 27/01/2021 - 20:22 WIB
Prosesi kenaikan pangkat Kompol Sulaiman.
BERITA

19 Personel Polres Abdya Terima Penghargaan, Satu Anggota Naik Pangkat

Rabu, 27/01/2021 - 12:21 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
BERITA

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

Rabu, 27/01/2021 - 11:59 WIB
Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.
Politik

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

Rabu, 27/01/2021 - 09:15 WIB
Ilustrasi pemanasan global. Ist.
Lingkungan

Laju Pemanasan Global Semakin Cepat, Tahun 2100 Suhu Bumi Capai 6 Celcius

Rabu, 27/01/2021 - 08:32 WIB
Salah satu kawasan transmigrasi di Sumatera Barat. Foto/Ist.
Politik

Bila Mau Pindah ke Aceh, Warga Malang, Jawa Timur Dapat Jatah 1 Hektar Lahan/KK

Selasa, 26/01/2021 - 18:33 WIB
Munzami HS. [Ist]
Politik

Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

Selasa, 26/01/2021 - 17:50 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Covid-19 di Aceh Kian Beringas, Kemenkes RI Temui DPRA

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Dua residivis narkoba dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa, Senin (25/1/2021).

    Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba karena Kembali Edarkan Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laju Pemanasan Global Semakin Cepat, Tahun 2100 Suhu Bumi Capai 6 Celcius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Tani Aceh Utara Terima Bantuan Traktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Mau Pindah ke Aceh, Warga Malang, Jawa Timur Dapat Jatah 1 Hektar Lahan/KK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati.
BERITA

Seorang Bocah di Abdya Meninggal Diduga Akibat Keteledoran Petugas Puskesmas , Ini Penjelasan Kadinkes

Masrian Mizani
27/01/2021

Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist
BERITA

Pemerintah Aceh Diminta Serius Berlakukan Zakat Pengurang Pajak

Ihan Nurdin
27/01/2021

Polisi melakukan identifikasi dua kerangka yang ditemukan di tambak oleh warga @ist
BERITA

Dua Kerangka Manusia Ditemukan di Aceh Timur, Diyakini Ayah dan Anak serta Korban Konflik

Syafrizal
27/01/2021

Prosesi kenaikan pangkat Kompol Sulaiman.
BERITA

19 Personel Polres Abdya Terima Penghargaan, Satu Anggota Naik Pangkat

Masrian Mizani
27/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.