ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Menggelar seminar nasional secara virtual yang mengangkat tema “Metedologi Penelitian Hukum”. Seminar ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Unsyiah, Dr Azhari Yahya, dan berlangsung pada Senin (28/9/2020).
Ia mengatakan, forum-forum ilmiah seperti ini merupakan kegiatan yang bersifat urgen, mengingat kualitas metodologi penelitian hukum yang baik akan menghasilkan penelitian yang akurat.
“Dengan demikian, hasil penelitian yang akurat tersebut dapat menjadi pedoman bagi para pengambil kebijakan dalam menyusun berbagai program pembangunan serta dalam proses pengambilan kebijakan,” katanya.
Dengan diselenggarakannya seminar ini diharapkan bisa menjadi manifestasi peran dan tanggung jawab kampus melalui fakultas untuk ambil bagian dalam memperkuat kapasitas dan kualitas penelitian para insan kampus dan penelitia di luar kampus.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan manifestasi nyata salah satu darma dari tridarma perguruan tinggi, yakni penelitia, di samping dua darma lainnya, yaitu pendidikan dan pengabdian.
Azhari mengatakan, kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri, yaitu Prof Dr Mukti Fajar DN SH MHum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof Dr Syahrizal Abbas, MA dari UIN Ar-Raniry, dan Dr Sulaiman Tripa SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dipandu oleh Ketua UPT MKU Unsyiah, Dr Teuku Muttaqin Mansur MH.
“Prof Mukti Fajar memiliki buku Dualisme Penelitian Hukum yang dikutip lebih delapan ribu sitasi. Dalam kaitan kurikulum dan metode penelitian, buku-buku Prof Syahrizal sudah dikutip lebih delapan ratus sitasi. Sedangkan di FH Unsyiah, salah satu yang pernah menulis buku penelitian hukum adalah Dr Sulaiman Tripa,” Jelas Azhari.
Lebih lanjut, menurut Azhari, kegiatan yang dilaksanakan untuk menguatkan mata kuliah Metode Penelitian Hukum.
“Ada tiga tujuan yang terkait dengan mata kuliah ini. Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang dasar-dasar metode penelitian. Mengajarkan kepada mahasiswa cara melakukan penelitian kepustakaan. Dan memberikan pengetahuan dasar tentang tata cara penulisan karya tulis ilmiah,” urai Azhari, yang menambahkan bahwa panduan dimaksudkan untuk memberi keseragaman dalam nenerapkan metode penelitian.
Sementara itu, Ketua Program Studi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr Muazzin SH MHum memberi pengantar terkait Metodologi Penelitian Hukum pada Webiner Nasional tersebut. Menurutnya, penyelesaian masalah-masalah hukum, sangat ditentukan oleh cara berpikir dan metode yang benar. Salah satu yang senantiasa harus diperkuat oleh setiap perguruan tinggi adalah metode penelitiannya.
“Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya penguatan keilmuan lulusan FH Unsyiah yang sekarang berakreditasi A. Webinar ini sebagai upaya berkelanjutan dari FH Unsyiah dalam menjaga mutu lulusan terkait kemampuan menyelesaikan masalah-masalah hukum secara ilmiah,” terang Muazzin.
Sedangkan Sulaiman Tripa sebagai salah satu pemateri menyebutkan, pada dasarnya tiap-tiap perguruan tinggi memiliki panduan masing-masing dengan berbagai keragaman dan keseragamannya.
“Dari segi teknis, panduan dimaksudkan untuk menyatukan langkah dalam memperlakukan peserta didik. Di pihak lain, tidak semua hak bisa disatukan dalam sebuah panduan, terutama terkait dengan metode atau pendekatan yang digunakan. Sebagaimana panduan yang digunakan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan sejumlah perguruan tinggi lain di Indonesia, membuka adanya metode/pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dalam praktiknya,” kata Sulaiman, yang mengingatkan bahwa dalam keilmuan, perbedaan ini bukan sesuatu yang luar biasa.
Metode dalam penelitian digunakan untuk membantu para peneliti. Secara umum, materi terkait dengan metode penelitian, berisi tentang sejumlah hal baik teoritis maupun praktis, seperti dasar-dasar metode penelitian (termasuk etika penelitian di dalamnya), langkah-langkah dalam melakukan penelitian, penyusunan usul dan rencana penelitian, tata cara penelitian kepustakaan, diakhiri dengan penyusunan laporan penelitian dan karya tulis ilmiah.
Selain laporan penelitian yang dilaksanakan, selama ini ada kebijakan lain yang mewajibkan mahasiswa sebelum selesai memiliki publikasi jurnal.
“Jika dipersiapkan, kewajiban ini tidak akan memberatkan, ia tetap akan menguntungkan bagi mahasiswa dalam melahirkan publikasinya,” pungkas Sulaiman.[]