ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan dengan topik Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu-Pemilihan dalam Penegakan Hukum di Aceh. Seminar berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin (28/9/2020).
“Kita melaksanakan seminar tentang penegakan hukum pemilu dan pemilihan, sebetulnya target dari kami adalah untuk penguatan kelembagaan, yang pertama kami ingin mengekspos terkait dengan penegakan hukum di pemilu yang sudah kita ikuti,” kata Ketua Banwaslu/Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Faizah mengatakan, sedikitnya 388 dugaan pelanggaran pemilu ditangani Panwaslih Aceh dalam kurun waktu tahapan Pileg/Pilpres 2019 lalu. kasus dugaan pelanggaran yang diproses, baik itu dugaan administrasi, kode etik, pidana dan pelanggaran aturan perundang-undang lain.
Dari jumlah tersebut sebanyak 191 berasal dari laporan masyarakat sementara 197 lainnya adalah temuan Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota. Sebanyak 149 dugaan pelanggaran Pemilu yang diregistrasi untuk ditindak lanjut sesuai dengan ketentuan, sedangkan 239 dugaan pelanggaran tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
“Dari 388 kasus tersebut itu ada yang kita register, artinya itu bisa kita proses tapi ada juga yang tidak bisa kita proses karena tidak tercukupi syarat formil dan materilnya, dan kalau kita melihat di pidana ada sekitar 8 kasus yang mendapat putusan dari pada pengadilan,” jelas Faizah.
Kemudian kata Faizah, terkait dengan penyelesaian dengan sengketa berdasarkan permohonan yang ada, baik di provinsi dan di 23 kabupaten /kota ada beberapa yang diselesaikan.
“Untuk provinsi ada 5 kasus yang kita selesaikan melalui proses ajudikasi karena ada yang selesai di mediasi,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, seminar ini menargetkan penyampaian informasi capaian dari penanganan pelanggaran yang terjadi.
“Hari ini sebetulnya kami ingin menggambarkan kepada publik hasil capaian penanganan pelanggaran dan penegakan hukum pemilu, selain itu juga ada persoalan penegakan hukum di pilkada tahun 2020. Tadi beberapa narasumber sudah mengemukakan potensi-potensi apa sebetulnya yang menjadi tantangan hukum yang kemudian hari ini kita diskusikan dan kami berharap bahwa nanti ada rekomendasi dari kita,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu pemateri, akademisi Unimal, Teuku Kemal Pasya, dalam seminar tersebut menyampaikan, problem politik uang banyak terjadi dalam kancah politik di Aceh dan yang paling diuntungkan dalam pemilu adalah tim sukses.
“Dalam politik uang, timses sangat diuntungkan selama proses pemilu, kemudian mereka juga akan meminta posisi yang strategis saat yang di dukung itu terpilih,” kata Kemal.
Para narasumber yang mengisi seminar tersebut, yaitu Ketua Komisi II DPR RI Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dosen Universitas Andalas Padang Dr. Khairul Fahmi, Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, M. Hum, Dosen Universitas Teuku Umar Dr. Afrizal Tjoetra, serta Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf dan Marini.
Sementara peserta berasal dari unsur akademisi, pemantau pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat, awak media serta alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP Daring 2020).[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar