• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Tolak Jawaban Plt Gubernur soal Interpelasi, DPRA: Pemerintah Tidak Profesional Memberikan Jawaban

Teuku Hendra KeumalaTeuku Hendra Keumala
Rabu, 30/09/2020 - 13:03 WIB
di BERITA, DPR Aceh
A A
Penyerahan tanggapan dewan oleh anggota DPRA Irfannusir kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin terkait jawaban Plt Gubernur Aceh terhadap interpelasi dewan, Selasa, 29 September 2020.

Penyerahan tanggapan dewan oleh anggota DPRA Irfannusir kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin terkait jawaban Plt Gubernur Aceh terhadap interpelasi dewan, Selasa, 29 September 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak seluruh jawaban Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, terhadap jawaban hak interpelasi yang diajukan lembaga DPR Aceh beberapa waktu lalu. Menurut dewan, Pemerintah Aceh sangat tidak profesional dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Di samping itu, ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Hak Interpelasi Dewan, Irfannusir, saat menyampaikan tanggapan dewan atas jawaban Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terhadap hak interpelasi dewan dalam rapat paripurna lanjutan jawaban Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi dewan di di Gedung DPRA, Selasa siang (29/09/2020).

Menurut Irfannusir, Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya, bahkan jauh dari substansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi.

Dalam jawaban Plt Gubernur terhadap hak interpelasi DPR Aceh yang disampaikan pada paripurna Jumat (25/9/2020), ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi gubernur dan wakil gubernur serta melanggar etika pemerintahan.

BACAAN LAINNYA

Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist

Pemerintah Aceh Diminta Serius Berlakukan Zakat Pengurang Pajak

27/01/2021 - 21:10 WIB
Polisi melakukan identifikasi dua kerangka yang ditemukan di tambak oleh warga @ist

Dua Kerangka Manusia Ditemukan di Aceh Timur, Diyakini Ayah dan Anak serta Korban Konflik

27/01/2021 - 20:22 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

27/01/2021 - 11:59 WIB
Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

27/01/2021 - 09:15 WIB

“Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban/tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan. Berdasarkan poin 1, 2, 3, dan 4 tersebut DPRA juga  akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Irfannusir.

Irfannusir juga menyinggung beberapa jawaban Plt Gubernur Aceh di antaranya terkait alasan Plt Gubernur Aceh menggunakan APBA untuk mengangkat tenaga penasihat khusus yang ditempatkan pada SKPA-SKPA dengan jumlah yang terlalu banyak dan tidak ideal, menurut DPRA itu hanya membuat pemborosan anggaran.

“Padahal Pemerintah Aceh telah memiliki SKPA mulai dari sekretaris daerah, pejabat eselon II, III, IV sampai staf baik PNS dan tenaga kontrak yang jumlahnya sangat banyak. Sehingga menurut pandangan kami pengangkatan penasihat khusus ini tidak rasional dan sangat membebani postur anggaran APBA,” ujarnya.

Di samping itu kata dia, pembentukan pensus tidak memiliki dasar hukum sama sekali dan keberadaannya tidak urgent untuk membantu percepatan pembangunan Aceh. Keberadaan SKPA dan badan-badan teknis Aceh lainnya dinilai sudah mencukupi/memadai untuk percepatan pembangunan Aceh.

“Kami menilai tindakan pembentukan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 82 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Lima Belas Unggulan Aceh Hebat atau yang lebih dikenal dengan Pergub tentang Pensus sebagai upaya untuk menjustifikasi kepentingan politik Saudara Plt Gubernur Aceh,” kata Irfannusir

Lebih lanjut Irfannusir menyampaikan, tindakan Plt Gubernur ini melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai larangan Kepala Daerah yaitu Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Apalagi saat ini keberadaan pensus tidak ada indikator kinerja yang jelas,” tuturnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: #HeadlineDPR Acehhak interpelasiNova Iriansyahpemerintah aceh
Share18TweetPinKirim
Sebelumnya

Pemegang Kartu Prakerja di Aceh Capai 122 Ribu Orang

Selanjutnya

Kondisi Kesehatan Bupati Bireuen Terus Dipantau

BACAAN LAINNYA

Bom rakitan yang ditemukan warga di Gampong Matang Lada Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara. @ist
BERITA

Warga Seuneuddon Aceh Utara Temukan Bom Rakitan di Belakang Rumahnya

Kamis, 28/01/2021 - 09:42 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Alumni MAN Singkil Angkatan 2018 Adakan Try Out Masuk Perguruan Tinggi

Kamis, 28/01/2021 - 09:29 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati.
BERITA

Seorang Bocah di Abdya Meninggal Diduga Akibat Keteledoran Petugas Puskesmas , Ini Penjelasan Kadinkes

Rabu, 27/01/2021 - 21:31 WIB
Prosesi kenaikan pangkat Kompol Sulaiman.
BERITA

19 Personel Polres Abdya Terima Penghargaan, Satu Anggota Naik Pangkat

Rabu, 27/01/2021 - 12:21 WIB
Ilustrasi pemanasan global. Ist.
Lingkungan

Laju Pemanasan Global Semakin Cepat, Tahun 2100 Suhu Bumi Capai 6 Celcius

Rabu, 27/01/2021 - 08:32 WIB
Salah satu kawasan transmigrasi di Sumatera Barat. Foto/Ist.
Politik

Bila Mau Pindah ke Aceh, Warga Malang, Jawa Timur Dapat Jatah 1 Hektar Lahan/KK

Selasa, 26/01/2021 - 18:33 WIB
Munzami HS. [Ist]
Politik

Gubernur Aceh Tunjuk Direktur IDeAS Sebagai Pengawas BPKS

Selasa, 26/01/2021 - 17:50 WIB
Cut Hasnah @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Pemkab Abdya Galang Donasi untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

Selasa, 26/01/2021 - 13:17 WIB
Dua residivis narkoba dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa, Senin (25/1/2021).
BERITA

Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba karena Kembali Edarkan Sabu

Selasa, 26/01/2021 - 10:40 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani/FOTO: Istimewa/aceHTrend.

Kondisi Kesehatan Bupati Bireuen Terus Dipantau

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu kawasan transmigrasi di Sumatera Barat. Foto/Ist.

    Bila Mau Pindah ke Aceh, Warga Malang, Jawa Timur Dapat Jatah 1 Hektar Lahan/KK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Tani Aceh Utara Terima Bantuan Traktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Produk Busana Muslim, Yalsa Boutique Optimis Diterima Pasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Bom rakitan yang ditemukan warga di Gampong Matang Lada Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara. @ist
BERITA

Warga Seuneuddon Aceh Utara Temukan Bom Rakitan di Belakang Rumahnya

Mulyadi Pasee
28/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Alumni MAN Singkil Angkatan 2018 Adakan Try Out Masuk Perguruan Tinggi

Sadri Ondang Jaya
28/01/2021

Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati.
BERITA

Seorang Bocah di Abdya Meninggal Diduga Akibat Keteledoran Petugas Puskesmas , Ini Penjelasan Kadinkes

Masrian Mizani
27/01/2021

Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist
BERITA

Pemerintah Aceh Diminta Serius Berlakukan Zakat Pengurang Pajak

Ihan Nurdin
27/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.