• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Tiga Terdakwa Penyelundupan 1.020 Kardus Rokok Ilegal di Aceh Utara Sudah Divonis, Ini Lama Hukumannya

Mulyadi PaseeMulyadi Pasee
Kamis, 01/10/2020 - 17:13 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Tersangka penyelundupan rokok ilegal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (4/6/2020). @aceHTrend/Mulyadi Pasee

Tersangka penyelundupan rokok ilegal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (4/6/2020). @aceHTrend/Mulyadi Pasee

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Lhoksukon — Tiga terdakwa penyelundupan 1.020 kardus rokok ilegal dari Thailand ke Aceh pada Maret 2020 lalu yang sebelumnya dititipkan di Lapas Kelas II B Lhoksukon telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (30/9/2020).

Para terdakwa mengikuti persidangan secara online dengan menggunakan aplikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa, yaitu Sadli (53), asal Aceh Timur, selaku nakhoda kapal dan dua ABK, yaitu Muslim (42) asal Lhokseumawe dan Aji Darmawan (20) asal Aceh Tamiang.

Dari ketiga terdakwa itu vonis terberat diberikan kepada nakhoda kapal, Sadli, dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan dan harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

BACAAN LAINNYA

@aceHTrend/Taufan Mustafa

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp3,3 Miliar

27/08/2020 - 15:38 WIB
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi SH @aceHTrend/Mulyadi Pasee

218 Napi di Lapas Lhoksukon Bakal Dapat Remisi HUT RI

13/08/2020 - 20:15 WIB
aceHTrend.com

Jelang Iduladha, 17 Napi Lapas Lhoksukon Hirup Udara Segar

27/07/2020 - 21:04 WIB
aceHTrend.com

Petugas dan Warga Binaan Lapas Lhoksukon Ikut Rapid Test, Ini Hasilnya

16/06/2020 - 09:18 WIB

“Jika terdakwa tidak mampu membayar setelah putusan, maka wajib menjalankan hukuman tambahan  selama tiga bulan,” kata Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Kuoso.

Sedangkan, Muslim dan Aji Dermawan divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dengan membayar denda Rp500 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang 9 September 2020, Jaksa menuntut Muslim dan Aji Darmawan dengan penjara enam tahun dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani.

Atas putusan tersebut Muslim dan Aji menerima hukuman tersebut. Sedangkan Sadli dan Jaksa masih menyatakan pikir-pikir.  Wahyu mengatakan mereka terbukti melanggar Pasal 102 huruf A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Junto Pasal 55 KUHPidana.

Ketiga terdakwa mengajukan pembelaan melalui pengacara Taufik M Noer SH pada sidang 16 September mendatang.

“Potensi total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp11,7 miliar, sementara barang bukti berupa rokok akan segera dimusnahkan setelah putusan kasus tersebut,” pungkasnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: kejaksaan negeri lhoksukonlapas lhoksukonpenyelundupan rokokRokok ilegal
Share11TweetPinKirim
Sebelumnya

Kadisdik Aceh: Pembelajaran yang Baik Menghasilkan Lulusan Berkualitas

Selanjutnya

Kasat Sabhara Mundur Gegara Dikatain Bencong Sama Kapolres

BACAAN LAINNYA

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Subulussalam, Zulkarnain diabadikan di Gapura Selamat Datang Kota Subulussalam tepatnya berada di perbatasan antara Kota Subulussalam, Provinsi Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.@ist
BERITA

Genjot Kepariwisataan, Pemko Subulussalam Adakan Uji Sertifikasi Kompetensi Pramuwisata

Jumat, 26/02/2021 - 18:28 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Jumat, 26/02/2021 - 17:32 WIB
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal Muhammad (tengah) didampingi Kabid Madrasah, H Mukhlis, menjelaskan kondisi perpustakaan madrasah di Aceh kepada pengurus Ikatan Pustakawan Indonesia, Jumat (26/2/21).
BERITA

Kakannwil Kemenag Aceh Ajak IPI Benahi Perpustakaan Madrasah

Jumat, 26/02/2021 - 16:57 WIB
Bupati Akmal dan anggota DPRK Abdya saat melakukan penolakan perpanjangan HGU PT CA di depan Istana Presiden RI.
BERITA

Dewan Abdya Minta Bupati Akmal Bagikan Lahan Plasma HGU PT CA

Jumat, 26/02/2021 - 16:40 WIB
Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.
Politik

Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

Jumat, 26/02/2021 - 16:33 WIB
Produk-produk hasil kreativitas Faisal @aceHTrend/Syafrizal
BERITA

Pemuda Langsa Ini Olah Sabut Kelapa Jadi Kerajinan Bernilai Rupiah

Jumat, 26/02/2021 - 13:53 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Sembilan Rumah di Sungai Pauh Pusaka Langsa Ludes Terbakar

Jumat, 26/02/2021 - 10:35 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, saat disuntik vaksin tahap dua, Kamis (25/2/2021).
BERITA

Wakil Wali Kota Langsa Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua

Kamis, 25/02/2021 - 22:03 WIB
aceHTrend.com
BERITA

PNS Abdya Sumbang Rp54 Juta untuk Korban Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel

Kamis, 25/02/2021 - 21:50 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Polres Blitar/Foto:FB Polres Blitar

Kasat Sabhara Mundur Gegara Dikatain Bencong Sama Kapolres

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.

    Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Subulussalam, Zulkarnain diabadikan di Gapura Selamat Datang Kota Subulussalam tepatnya berada di perbatasan antara Kota Subulussalam, Provinsi Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.@ist
BERITA

Genjot Kepariwisataan, Pemko Subulussalam Adakan Uji Sertifikasi Kompetensi Pramuwisata

Redaksi aceHTrend
26/02/2021

Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Muhajir Juli
26/02/2021

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal Muhammad (tengah) didampingi Kabid Madrasah, H Mukhlis, menjelaskan kondisi perpustakaan madrasah di Aceh kepada pengurus Ikatan Pustakawan Indonesia, Jumat (26/2/21).
BERITA

Kakannwil Kemenag Aceh Ajak IPI Benahi Perpustakaan Madrasah

Redaksi aceHTrend
26/02/2021

Bupati Akmal dan anggota DPRK Abdya saat melakukan penolakan perpanjangan HGU PT CA di depan Istana Presiden RI.
BERITA

Dewan Abdya Minta Bupati Akmal Bagikan Lahan Plasma HGU PT CA

Masrian Mizani
26/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.