ACEHTREND.COM, Lhoksukon — Tiga terdakwa penyelundupan 1.020 kardus rokok ilegal dari Thailand ke Aceh pada Maret 2020 lalu yang sebelumnya dititipkan di Lapas Kelas II B Lhoksukon telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (30/9/2020).
Para terdakwa mengikuti persidangan secara online dengan menggunakan aplikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa, yaitu Sadli (53), asal Aceh Timur, selaku nakhoda kapal dan dua ABK, yaitu Muslim (42) asal Lhokseumawe dan Aji Darmawan (20) asal Aceh Tamiang.
Dari ketiga terdakwa itu vonis terberat diberikan kepada nakhoda kapal, Sadli, dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan dan harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar setelah putusan, maka wajib menjalankan hukuman tambahan selama tiga bulan,” kata Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Kuoso.
Sedangkan, Muslim dan Aji Dermawan divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dengan membayar denda Rp500 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang 9 September 2020, Jaksa menuntut Muslim dan Aji Darmawan dengan penjara enam tahun dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani.
Atas putusan tersebut Muslim dan Aji menerima hukuman tersebut. Sedangkan Sadli dan Jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Wahyu mengatakan mereka terbukti melanggar Pasal 102 huruf A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Junto Pasal 55 KUHPidana.
Ketiga terdakwa mengajukan pembelaan melalui pengacara Taufik M Noer SH pada sidang 16 September mendatang.
“Potensi total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp11,7 miliar, sementara barang bukti berupa rokok akan segera dimusnahkan setelah putusan kasus tersebut,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin