ACEHTREND.COM, Banda Aceh — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk menghentikan pembayaran pengadaan mobiler sekolah tahun anggaran 2019 kepada pihak rekanan yang tidak menyelesaikan kewajibannya pada tahun tersebut.
Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rachmat Fitri sebelumnya pada Februari 2020 juga telah menyatakan kepada sejumlah media, bahwa dinas tersebut tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019.
Hafidh menjelaskan, desakan penghentian pembayaran itu karena MaTA menilai proses pekerjaan pengadaan mobiler berupa alat peraga/praktik sekolah tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Aceh itu diduga sarat masalah.
Dari dokumen yang ada diketahui bahwa pengadaan ini bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2019. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh empat penyedia, yaitu PT Astra Graphia Xprins Indonesia, PT Karya Mitra Seraya, PT Apsara Tiyasa Sambada, dan Tri Kreasindo Mandiri Sentosa.
“Namun, hingga awal tahun 2020, masih cukup banyak pengadaan alat peraga/praktik sekolah tersebut yang belum selesai pekerjaannya. Paket-paket pekerjaan yang tidak diselesaikan tepat waktu oleh penyedia tersebut, diduga akan dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Aceh,” kata Hafidh melalui siaran pers yang diterima aceHTrend, Minggu (4/10/2020).
MaTA menduga kuat bahwa Dinas Pendidikan Aceh akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dalam masa tahun anggaran 2019 itu, diketahui dari bukti surat yang dikirimkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada Sekda. Surat tersebut tertanggal 15 September 2020 dengan perihal pekerjaan yang belum terbayar pada tahun 2019. Dalam surat tersebut, kepala dinas menyampaikan bahwa ada beberapa paket pekerjaan yang keseluruhan kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak ketiga, tetapi belum terlaksanakan pembayarannya pada akhir bulan Desember 2019. Nominal anggaran yang diusulkan untuk dimasukkan dalam APBA Perubahan 2020 sebesar Rp 95, 3 milyar rupiah.
Sementara kata Hafidh, dari korespondensi antara salah satu penyedia dengan Dinas Pendidikan Aceh, diketahui bahwa PT Karya Mitra Seraya baru mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pada Jumat, 24 Juli 2020. Permohonan pembayaran tersebut untuk beberapa pekerjaan, yaitu: pertama, pengadaan mobiler perpustakaan SMA/SMK/SLB sebanyak 3 paket. Kedua, pengadaan mobiler siswa SMA/SMK/SLB sebanyak 9 paket. Ketiga, pengadaan mobiler guru SMA/SMK/SLB sebanyak 5 paket. Keempat, pengadaan mobiler Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK.
“Sementara, sebagaimana diketahui, dalam APBA murni 2020 sama sekali tidak tersedia anggaran untuk pekerjaan TA 2019 tersebut,” katanya lagi.
Padahal sebelumnya, di awal tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, telah mengakui bahwa masih banyak paket pekerjaan pengadaan mobiler yang belum tuntas pekerjaannya hingga akhir Desember 2019. Ia juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019.
“Pernyataan tersebut termuat dalam beberapa media di Aceh pada bulan Februari 2020.”
Jika melihat Pergub Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), kata Hafidh, terdapat penambahan yang cukup signifikan terhadap belanja modal pengadaan alat peraga/praktik sekolah.
“Dalam APBA 2020 murni hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp1,2 miliar, dalam penjabaran APBA-Perubahan 2020 tersebut bertambah menjadi Rp103,7 milyar. Penambahan ini diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut,” katanya.
Sebagaimana ketentuan pengadaan yang diatur dalam Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP No 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia, Hafidh mengatakan seharusnya Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu.
Selain meminta penghentian pembayaran, MaTA juga meminta kepada BPK RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit khusus terkait paket pekerjaan pengadaan mobiler dan alat peraga/praktik sekolah tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut.
“Hal ini penting dilakukan untuk memastikan ada/tidaknya pelanggaran hukum dalam pekerjaan tersebut,” kata Hafidh.[]
Editor : Ihan Nurdin