• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Dinilai Rugikan Rakyat Aceh, 24 Warga Gugat Nova Iriansyah Rp1 Triliun

SE Stickering BBM Dinilai Langgar Sejumlah Aturan

Teuku Hendra KeumalaTeuku Hendra Keumala
Senin, 05/10/2020 - 14:37 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Syakya Meirizal. [Teuku Hendra Keumala/aceHTrend]

Syakya Meirizal. [Teuku Hendra Keumala/aceHTrend]

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT, digugat masyarakat Aceh ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (6/10/2020) terkait surat edaran penggunaan stiker pada kendaraan yang mengunakan BBM solar subsidi dan premium (premium tidak lagi disubsidi oleh pemerintah-red). Tidak tanggung-tanggung, Ketua DPD I Partai Demokrat Aceh itu dan dua “mitranya” digugat harus membayar kerugian immaterial senilai 1 triliun rupiah.

Syakya Meirizal, salah seorang penggugat menyampaikan, pihaknya selaku masyarakat Aceh melakukan gugatan class action terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, terkait dengan Surat Edaran Nomor 540/9186 Tahun 2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang program stickering Pada kendaraan sebagai strategi untuk penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Minyak Khusus Penugasan(JBKP) yang tepat sasaran.

“Gugatan tersebut kami lakukan berdasarkan hasil kajian bahwa ada perbuatan melampaui kewenangan yang dilakukan Plt Gubernur Aceh,” kata Syakya saat mendaftarkan gugatannya.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dijadikan Tergugat I, berikut PT Pertamina (Persero) Cabang Aceh sebagai Tergugat II dan Hiswana Migas Aceh sebagai Tergugat III.

BACAAN LAINNYA

KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

19/01/2021 - 22:08 WIB
Bendera Pemerintah Otonomi Bangsamoro. Foto?ist.

Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

19/01/2021 - 16:03 WIB
Usman Lamreung

Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

19/01/2021 - 12:04 WIB
Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

19/01/2021 - 11:41 WIB

Menurut Syakya, program stickering berdasarkan Surat Edaran Nomor 540/9186 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020, bertujuan membuat malu rakyat.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Aceh, maka Pertamina melakukan tahapan sosialisasi di seluruh Aceh, di antaranya pelaksanaan penempelan stiker BBM berlangsung selama 7 hari mulai tanggal 18-24 Agustus 2020.

Kemudian Hiswana Migas Aceh melakukan pemasangan/stikering pada kendaraan di Aceh.

Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sangat bertentangan dengan amanah UUD 1945 dalam Pasal 28G Ayat 2 yang berbunyi “hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga Negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya”.

Program stikering yang dianggap Pemerintah Aceh merupakan strategi yang digunakan untuk pendistribusian yang tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat, serta PT Pertamina menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak(BBM), ternyata kenyataan di lapangan, masyarakat yang dipermalukan dengan penempelan stiker tersebut tidak juga memperoleh minyak secara mudah.

“karena ketersediaan bahan bakar minyak premium dan solar sering kosong, dan kalaupun ada tetap harus mengantri dengan antrian yang sangat panjang,” terang Syakya.

Dia juga menyinggung kalimat yang tercantum pada stiker tersebut. Dari segi sosial sangat mencerminkan kalimat yang memalukan. Tidak etis, memojokkan dan merendahkan martabat masyarakat Aceh. Adapun bunyi kalimat yang dicantumkan dalam stiker tersebut adalah, “BUKAN UNTUK MASYARAKAT YANG PURA-PURA TIDAK MAMPU”. Stiker untuk pengguna BBM solar berisi: “SUBSIDI UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK PARA PENIMBUN YANG JAHAT”.

“Perbuatan yang dilakukan para Tergugat dengan melakukan labelisasi/stikering terhadap kendaraan sangat merugikan Penggugat selaku masyarakat Aceh dan warga negara Indonesia. Penggugat tidak dapat melakukan pengisian BBM jenis premium dan solar dikarenakan tidak memasang stiker sebagaimana yang disebutkan tadi,” ujar Syakya.

Oleh sebab itu, apa yang dilakukan oleh Nova dan “mitra kerjanya” itu, menurut Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.

Lebih detail lagi, Syakya mengatakan, ketiga Tergugat telah melanggar Perpres No 191 Tahun 2014 Pasal 3 Jenis BBM tertentu seperti premium tidak termasuk lagi dalam Jenis BBM yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Syakya juga menyebutkan Nova, Pertamina dan Hiswana melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 4 ayat (2), (3) dan (7) yang menerangkan tentang hak-hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar, hak terhadap informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Nova juga melanggar pasal 47 huruf a Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan: ”Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga,kroni, golongan tertentu atau kelompok politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain.

SE itu Juga bertentangan dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

1 Triliun Rupiah

Syakya dan 23 Penggugat lainnya, dalam gugatan class action-nya menyebutkan, atas semua pelanggaran yang dilakukan, sangat beralasan bagi Pengadilan Negeri Banda Aceh harus menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada masyarakat Aceh sebesar Rp satu triliun.

“Akibat ulahnya yang telah menyebabkan timbulnya keresahan dan kerugian rakyat, sudah sepantasnya ketiganya dihukum 1 triliun rupiah secara tanggung renteng,” kata Koordinator MPO itu.

Untuk memperkuat gugatan tersebut, para Penggugat melibatkan 13 orang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAPRa sebagai pendamping hukum. []

Tag: #HeadlineBBMNova IriansyahStickering BBM Aceh
Share332TweetPinKirim
Sebelumnya

Seorang Nelayan Nekat Selundupkan Sabu ke Mapolres Langsa

Selanjutnya

Dapat Beasiswa dari Sudan, Yatim Berprestasi Asal Bireueun Berharap Bantuan Tiket Keberangkatan

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi
BERITA

Listrik Padam di Beberapa Daerah di Aceh, PLN Minta Maaf

Selasa, 19/01/2021 - 21:13 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram ST, saat meninjau rumah warga di Gampong Jawa, Selasa (19/1/2021).
BERITA

Tiga Rumah Warga di Gampong Jawa akan Direlokasi ke Gampong Timbang Langsa, Ini Sebabnya

Selasa, 19/01/2021 - 20:47 WIB
Muzakir Manaf @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

Selasa, 19/01/2021 - 20:07 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mualem Saksikan Peresmian Rehab Rumah Duafa Bantuan Yayasan Herry Center Abdya 

Selasa, 19/01/2021 - 19:36 WIB
Walau sudah bertahun - tahun longsor, jalan Gampong Kulu, Kecamatan Kutablang, Bireuen, tidak kunjung ditangani oleh pemerintah. Foto?Mukhlis Munir for aceHTrend.
Daerah

bertahun Longsor, Mengapa Jalan Kulu Luput dari Perhatian Pemerintah Bireuen?

Selasa, 19/01/2021 - 18:10 WIB
aceHTrend.com
Pendidikan

Prodi Teknik Elektro USK Gelar Try Out SNMPTN untuk 100 Pelajar SMA

Selasa, 19/01/2021 - 16:56 WIB
MRI Aceh Timur menggalang kepedulian masyarakat di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, untuk membantu korban gempa Sulawesi Barat, Minggu (17/1/2020).
BERITA

ACT Aceh Ajak Masyarakat Kirim Logistik untuk Korban Gempa Sulawesi Barat

Selasa, 19/01/2021 - 14:26 WIB
Menkes Republik Azerbaijan, Oktay Shiraliyev, menjadi orang pertama di negara tersebut sebagai penerima vaksinasi Covid-19. Foto/Anadolu Agency/ Resul Rehimov.
Kesehatan

Gunakan Vaksin Sinovac, Azerbaijan Mulai Kick Off Vaksinasi Nasional

Selasa, 19/01/2021 - 09:00 WIB
ilustrasi
Banda Aceh

Di Tengah Covid-19, Puluhan Ribu Pasangan di Aceh Menikah

Selasa, 19/01/2021 - 06:22 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Laini Nazifa.

Dapat Beasiswa dari Sudan, Yatim Berprestasi Asal Bireueun Berharap Bantuan Tiket Keberangkatan

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rimo: Dari Afdeling Kebun Terus Menggeliat Menjadi Pusat Perdagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Langgar Aturan, Polisi Diminta Usut Proses Hibah APBA untuk 100 Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

Muhajir Juli
19/01/2021

Ilustrasi
BERITA

Listrik Padam di Beberapa Daerah di Aceh, PLN Minta Maaf

Mulyadi Pasee
19/01/2021

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram ST, saat meninjau rumah warga di Gampong Jawa, Selasa (19/1/2021).
BERITA

Tiga Rumah Warga di Gampong Jawa akan Direlokasi ke Gampong Timbang Langsa, Ini Sebabnya

Syafrizal
19/01/2021

Muzakir Manaf @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Mualem Apresiasi Gerakan Yayasan Herry Center Abdya 

Masrian Mizani
19/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.